BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Bekasi diperpanjang sampai 20 September 2021.
Dalam perpanjangan kali ini terdapat pelonggaran baru, yaitu bioskop diizinkan beroperasi.
“Bioskop diperbolehkan beroperasi tetapi sifatnya masih uji coba. Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauli, Selasa (14/09).
Penerapan prokol kesehatan ketat yakni seperti pengaturan jarak kursi di dalam studio untuk mengurangi kapasitas penonton, serta menyediakan jalur berbeda untuk masuk dan keluar penonton.
“Selain itu, standard umum bagi calon pengunjung juga diperhatikan, seperti wajib memakai masker, cek suhu tubuh ketika masuk, dan menyediakan handsanitizer di pintu masuk,” kata Windhy.
Kemudian pengelola juga harus memastikan penonton yang masuk ke bioskop berusia 12 tahun keatas dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. “Artinya sudah divaksin kedua. Kalau masih kuning (baru satu kali vaksin-red) itu belum bisa,” kata dia.
Diakui Windhy jika nantinya ada pengelola yang lengah terhadap penerapan protokol kesehatan di bioskop, tak segan pihaknya akan mengevaluasi hingga merekomendasikan agar instansi terkait mengeluarkan sanksi pencabutan izin operasionalnya.
“Semoga pengelola dan penonton bisa menaati, sehingga bioskop tidak sampai ditutup lagi,” ujar Windhy.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan pembukaan bioskop sebagai salah satu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kembali menggerakkan ekonomi di sektor hiburan.
“Mudah-mudahan dengan dibukanya kembali bioskop, warga Kabupaten Bekasi bisa mendapatkan hiburan cukup dan perkenomian di sektor hiburan bisa kembali bergerak. Tetapi tetap ikuti aturan dan jaga protokol kesehatan,” kata dia. (BC)