Perkara Korupsi BTN Cikarang Masuk Sidang Perdana

Tersangka NA saat berada di dalam kendaraan untuk dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk ditahan di Rumah Tahanan Bekasi, Kamis (22/03).
Tersangka NA saat berada di dalam kendaraan untuk dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk ditahan di Rumah Tahanan Bekasi, Kamis (22/03).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cikarang yang melibatkan BW, IO dan NA telah memasuki agenda sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

BACA: Kasus Korupsi Kredit Rp. 6,5 Miliar di BTN Cikarang Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Bandung

Bacaan Lainnya

Kepala Seksie (kasie) Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya menjelaskan sidang perdana perkara yang diduga merugikan keuangan negara dengan hasil penghitungan BPKP senilai Rp. 6,5 miliar itu telah digelar pada Senin (03/09) lalu.

“Untuk perkara BTN sudah memasuki sidang perdana pada hari Senin kemarin. Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh JPU,” kata Angga Dhielayaksya, Rabu (05/09).

Menurutnya, sidang perkara perdana itu berjalan lancar karena dari pihak kuasa hukum ketiga terdakwa tidak mangajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang lanjutan pun akan dilakukan pekan depan.

“Dalam agenda pembacaan dakwaan, tidak ada eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dan agenda sidang pekan depan memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Ditambahkan Angga, ketiganya didakwa telah melakukan konspirasi tindakan yang menyebabkan kerugian pada  keuangan negara. Sebab, ketiganya telah bekerjasama mencairkan kredit, namun tidak melalui tahapan administrasi dan mekanisme yang sesuai aturan.

“Disamakan dakwaanya, cuma perannya saja yang berbeda,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terdakwa dikenakan pasal 2  dan 3 Undang-Undang UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Ketiga terdakwa kami terapkan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya hukumannya 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar,” tutupnya. (BC/SAR)

Pos terkait