Tersangka Kasus Korupsi Kredit di Bank BTN Cikarang Bertambah

Tersangka NA saat berada di dalam kendaraan untuk dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk ditahan di Rumah Tahanan Bekasi, Kamis (22/03).
Tersangka NA saat berada di dalam kendaraan untuk dibawa oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk ditahan di Rumah Tahanan Bekasi, Kamis (22/03).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap seorang tersangka baru dalam kasus korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cikarang. Tersangka NA (36), ditahan usai diperiksa penyidik di Kantor Kejari, Cikarang Pusat, Kamis (22/03).

BACA : Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit di Bank BTN Cikarang

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penyelewengan kredit macet Bank BTN Cikarang. Setelah kemarin dua oknum pegawai menjadi tersangka, sekarang seorang lagi berinisial NA, dia seorang debitur,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa.

NA ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dua tersangka sebelumnya, yakni BW dan OI, serta sejumlah saksi, tersangka NA diduga terlibat.

Angga mengatakan, NA merupakan wisaswasta. Dia berperan sebagai pemohon pinjaman kepada Bank BTN. Namun, dalam prosesnya, terdapat beberapa unsur yang tidak sesuai aturan hingga mengakibatkan kredit macet.

Ditambahkan Angga, NA telah dua kali mengajukan kredit ke Bank BTN sejak 2012 dan 2013. Meski demikian, lanjut Angga, peran NA dalam kasus tindak pidana korupsi ini terbilang berpengaruh. “Perannya cukup signfikan, berpengaruh. Dia sudah dua kali mengajukan kredit sebagai debitur, namun ada beberapa aturan yang dilewati,” ucapnya.

Sayangnya, Angga belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut terkait keterlibatan tersangka NA, termasuk nilai kredit yang diajukan NA serta kemungkinan adanya tersangka lain. “Jumlah uang yang dipinjam belum bisa kami sampaikan karena itu sudah masuk dalam materi kasus. Begitu juga kemungkinan ada tersangka lain, belum bisa disampaikan. Yang jelas kami terus telusuri ini, dan perkembangannya akan kami sampaikan,” ucapnya.

Seperti dua tersangka lainnya, lanjut Angga, tersangka NA diancam pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “Ancamannya hukumannya 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar. Untuk selanjutnya kami terus lakukan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan lainnya,” kata dia. (BC)

Pos terkait