Perda Pesantren di Kabupaten Bekasi ‘Masih Ompong’

Santriwati dari sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Bekasi mengikuti upacara peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024 di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (22/10).
Santriwati dari sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Bekasi mengikuti upacara peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024 di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (22/10).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Sayangnya, Perda tersebut hingga kini masih ‘ompong’ lantaran belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup), sehingga secara teknis  Perda tersebut belum dirasakan manfaatnya secara maksimal.

BACA: Purna Bakti, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019 – 2024 Hanya Hasilkan 43 Perda

Bacaan Lainnya

“Untuk perda pesantren memang sudah disahkan, sudah di ketok palu dari DPRD tapi sampai saat ini memang masih belum di Perbup-kan sehingga untuk Perda ini (implementasinya) masih belum terlalu dirasakan,” kata Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Muhammad Yasin saat ditemui usai menghadiri upacara peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024 di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (22/10).

Oleh karena itu dirinya berharap pemerintah Kabupaten Bekasi dapat segera menindaklanjutinya dengan menyusun Perbup sebagai turunan dari Perda No 3 Tahun 2023 tersebut. “Kalau sudah di Perbup-kan, teman-teman dari Forum Pondok Pesantren tentu akan lebih pakem (termotivasi) lagi untuk meningkatkan pendidikannya, fasilitas-fasilitas atau program-programnya seperti UMKM-nya, ekonomi dan lain sebagainya,” kata dia.

Selain itu, dirinya pun berharap agar kedepannya Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memberikan beasiswa pada santri. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi santri yang terpaksa putus pendidikan di tengah jalan karena masalah biaya. “Untuk bantuan itu ada dari Kementerian Agama tapi memang masih belum menyeluruh, dengan adanya Perbup itu tentu bisa lebih konkret lagi bantuannya. Mudah-mudahan begitu, bisa membantu santri,” ungkapnya.

BACA: Kemenag Apresiasi Pengesahan Perda Pesantren 

Sementara itu Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menyampaikan pentingnya Hari Santri Nasional sebagai momen bersejarah, terutama bagi Kabupaten Bekasi. Dirinya pun mengajak seluruh masyarakat untuk menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam peringatan Hari Santri Nasional, seperti semangat nasionalisme, bela negara, dan jihad fi sabilillah (di jalan Allah). Menurutnya, nilai-nilai tersebut harus ditanamkan dalam diri setiap individu.

“Kabupaten Bekasi juga turut menjadi saksi sejarah dari kebijakan Resolusi Jihad, di mana calon pahlawan nasional dari Kabupaten Bekasi, KH. Raden Ma’mun Nawawi (Mama Cibogo), menjadi salah satu pemimpin Hizbullah yang turut memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia di tanah Bekasi,” ujarnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait