Perda Perlindungan LP2B Kabupaten Bekasi Belum Berbasis By Name By Adress

Ditengah kekeringan, para petani di Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi berhasil memanen padi secara normal dari sawah yang digarapnya.
Ditengah kekeringan, para petani di Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi berhasil memanen padi secara normal dari sawah yang digarapnya.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 36.917 hektare lahan pertanian di Kabupaten Bekasi telah ‘dikunci’ melalui Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan tersebut terdiri dari 35.036 hektare lahan pertanian utama dan 1.880 hektare lahan pertanian cadangan. Namun, data lahan pertanian yang tercantum dalam Perda ini tidak dilengkapi dengan data penggarap atau pemiliknya alias belum berbasis By Name By Address.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyatakan bahwa data penggarap atau pemilik lahan pertanian di Perda tersebut akan disinkronisasi dengan program Data Desa Presisi agar lebih akurat dan berbasis By Name By Address. “Itu mah teknis ya, nanti kan itu nanti berkaitan juga dengan data desa presisi, nanti disinkronisasi,” ujar Ade belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Ade menambahkan, jika data lahan pertanian yang terkunci sudah berbasis By Name By Address, maka pemerintah tentu akan lebih mudah menyalurkan berbagai bantuan sebagai ‘penghargaan’ kepada penggarap atau pemilik lahan yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan lahannya. Bantuan tersebut dapat bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi, pemerintah Jawa Barat, maupun pemerintah pusat.

BACA: Delapan Tahun, Lahan Pertanian di Kabupaten Bekasi Menyusut 7 Ribu Hektar

“Nanti untuk bantuan-bantuannya seperti pupuk, alat-alat fasilitas, nanti kita bantu. Untuk penganggarannya bukan hanya di APBD tetapi bila mana ada bantuan dari Kementerian Pertanian ya kita akan sampaikan kepada masyarakat, termasuk asuransi pertanian dan lain sebagainya,” jelasnya.

Ia juga meminta semua pihak untuk turut memonitor lahan pertanian yang telah dilindungi melalui Perda LP2B. “Artinya pengembang dan developer ini jangan sampai nanti tiba-tiba izin masuk di tata ruang yang emang harusnya itu lahan pertanian yang dilindungi tiba-tiba jadi perumahan, tiba-tiba zonasinya berubah. Ini yang pasti nanti akan saya terus monitor, legislatif juga harus monitor,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Raperda yang diinisiasi Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi tersebut dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (17/09).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, menekankan agar Pemerintah Daerah menjaga agar luasan LP2B tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau industri. Ia meminta pemerintah daerah memberikan jaminan kepada petani melalui program seperti normalisasi saluran irigasi, penyediaan pupuk dengan harga terjangkau, serta pengawasan distribusi pupuk agar tepat sasaran.

“Kita juga mendorong agar pada saat panen, Pemerintah Daerah juga dapat menjaga kestabilan harga tertinggi gabah kering yaitu sebesar Rp6.500 per kilogram. Kemudian menyediakan alat pemotong padi atau komben menjadi lebih banyak serta menyediakan alat pertanian pra-panen dan paska-panen untuk mendukung produktivitas petani,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Kabupaten Bekasi juga merekomendasikan pemberian insentif kepada petani berupa keringanan pajak bumi dan bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian, pendanaan penelitian benih unggul, serta kemudahan akses terhadap teknologi pertanian. Jaminan kesehatan bagi para petani menjadi perhatian utama agar mereka tetap termotivasi dalam mempertahankan lahan pertanian.

“Kita juga menekankan perlunya sosialisasi dan edukasi intensif kepada petani terkait Perda Perlindungan LP2B serta meminta pemerintah daerah mengawasi developer terkait sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), sehingga lahan yang belum dibangun dapat dimanfaatkan sementara sebagai lahan pertanian tanpa disewakan,” tegasnya.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, setelah Perda tersebut mendapatkan persetujuan Pemerintah Provinsi dan Pusat, dirinya meminta Bupati Bekasi untuk dapat segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai turunan dari Perda tersebut. (DIM).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait