BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Raperda Desa yang rencananya akan disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi hari ini, Kamis (24/11) dibatalkan karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi syarat sah persidangan (kuorum). Dari 47 anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang ada, yang datang hanya 28 orang.
Awalnya, sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim berjalan normal. Namun, sidang paripurna tersebut menuai interupsi dari sejumlah anggota Dewan saat sidang hampir selesai sekitar pukul 16.34 WIB.
Interupsi pertama disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Pansus XIX, Yudhi Darmansyah. Ia mengatakan jika pihaknya merasa kecewa dan tidak dihargai lantaran tidak hadirnya sejumlah anggota legislatif yang mayoritas terdiri dari anggota 3 Fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Kebangkitan Nasdem, Pesatuan Bintang Nurani serta Golkar sebagai fraksi terbesar di DPRD Kabupaten Bekasi.
“Perda Desa yang saat ini dibahas sangatlah urgent. Perda Desa di daerah-daerah lain sudah ditetapkan bahkan diawal tahun 2016. Tetapi saat ini kami melihat ada upaya penjegalan, penahanan supaya paripurna ini tidak berjalan sebagaimana mestinya dari 3 fraksi tersebut,” kata Yudhi Darmansyah.
Bahkan, kata dia, sebetulnya sebagian besar anggota Fraksi Golkar yang berjumlah 10 orang adalah anggota dari Pansus XIV. Namun seorang pun tidak hadir.
“Kalau dilihat perjalanan dari awal, mereka aktif kenapa sekarang di Paripurna tidak ada dan apa alasannya? Artinya masyarakat Kabupaten Bekasi hari ini harus tau, mana fraksi-fraksi yang hari ini pro terhadap masyarakat dan mana fraksi-fraksi yang hanya menentingkan pribadi atau golongannya,” kata dia.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno menambahkan bahwa ketidakhadiran anggota legislatif tersebut merupakan upaya penjegalan yang dilakukan secara sistematif, masif dan terstrukur yang dilakukan anggota legislatif dari 3 Fraksi tersebut.
“Kami meminta pimpinan DPRD untuk mencabut kembali keputusan yang kita ambil karena ini sebenarnya ini adalah upaya untuk menjegal dan mempermalukan fraksi-fraksi yang bekerja di DPRD,” kata Nyumarno.
Sementara itu Nurdin Muhidin, anggota Fraksi PAN menyerahkan keputusan akhir kepada pimpinan sidang atas ketidakhadiran sejumlah anggota legislatif yang menyebabkan sidang peripurna tersebut tidak kuorum.
Pimpinan sidang paripurna, Mustakim mengusulkan agar pengesehan perda ini diundur dan dilakukan pada tanggal 16 Desember 2016 mendatang bersamaan dengan pembahasan lainnya. Usulan itupun disepakati.
Mengenai ketidakhadirannya dalam sidang paripurna, salah seorang anggota Fraksi Golkar yang enggan disebutkan namanya, mengaku tidak diizinkan oleh pimpinannya untuk menghadiri sidang tersebut.
“Soal ketidakhadiran fraksi golkar, karena saya anggota fraksi, saya dapat perintah dari pimpinan saya bahwa saya tidak boleh menghadiri dalam rapat hari ini. Keputusan partai lah itu, kalo kita kan anak buah,” kata dia.
Ketua Fraksi Golkar, Novi Yasin saat dikonfirmasi melalui handphone tidak diangkat dan SMS pun tak dijawab. (BC)