BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Penyegelan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi di lokasi galian pipa PDAM Tirta Bhagasasi di Jl. Raya Cikarang – Cibarusah, Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan masih bersifat sementara.
BACA : Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Segel Proyek Galian Pipa PDAM di Cikarang Selatan
Kepala Bidang Evaluasi dan Pengendalian di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan mengatakan pihaknya baru bisa menyegel secara permanen atau mengambil langkah-langkah selanjutnya terkait persoalan itu apabila sudah mendapat instruksi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Daryanto.
“Semua keputusan ada di Kepala Dinas. Yang pasti kita akan lakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang ada,” kata Agus Dahlan, Kamis (03/05) malam.
Selama PPNS Line masih ada, sambungnya, kegiatan di lokasi tersebut tentu harus dihentikan sementara hingga ada keputusan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup. “Ya nanti setelah ada keputusan terkait langkah-langkah selanjutnya seperti apa,” ungkapnya.
Diketahui, PPNS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah menyambangi lokasi proyek galian tanah pipa PDAM tersebut pada Rabu (02/05) kemarin. Kedatangan mereka guna melakukan verifikasi lapangan dan mengambil sampel air untuk kemudian diuji di laboratorium. Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas informasi yang diterima Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Gapura Fajar Langgeng selaku subcon PT. Moya Bekasi Jaya.
Setelah mengambil sample air dan memeriksa kedalam lubang yang dibuat untuk menampung pembuangan limbah, PPNS Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bekasi dibantu dengan petugal Satpol PP menyegel sementara lubang tempat pembuangan limbah itu berikut 1 unit compresor air merk Ingersoll Rand.
Hingga Kamis (03/05) sore tidak ada aktivitas pekerja dan di lokasi galian tersebut masih terpasang PPNS Line. (BC)