Penipuan Modus ‘Teman Gadungan’ di Whatsapp, Korban Rugi Rp 22,7 Juta

AS (30) terduga pelaku penipuan online melalui aplikasi whatsapp saat diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan.
AS (30) terduga pelaku penipuan online melalui aplikasi whatsapp saat diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan mengamankan AS (30) terduga pelaku penipuan online melalui aplikasi whatsapp.

Warga Kp. Mlandangan RT 001/008 Desa Drono Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/202/05-Cik.sel/K/I/2019/Restro Bks yang dibuat oleh DM (21) tanggal 08 Januari 2019.

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menuturkan akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, DM mengaku  mengalami kerugian hingga Rp. 22,7 juta.

“Kasus ini bermula ketika tersangka AS mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp ke nomor korban dengan menggunakan nama dan foto profil temannya yang bernama Febrianto. Tersangka lalu berpura-pura sebagai Febrianto dan memberitahu korban melalui whatsapp bahwa orang tuanya sedang sakit dan di rawat di rumah sakit pada Senin 16 Desember 2018 lalu. Saat itu, tersangka meminta bantuan berupa pinjaman uang kepada korban sebesar Rp 9,3 juta dan di transfer oleh korban melalui ATM di Klinik Putra Medika 1 yang berada di Kp. Kukun, Desa Ciantra, Kecamataan Cikarang,” kata Kompol Alin Kuncoro, Selasa (26/02).

Kemudian pada Selasa 17 Desember 2018, tersangka AS kembali menghubungi DM dan memberitahu bahwa orang tuanya telah meninggal dunia dan meminjam uang sebesar Rp. 5,6 juta dengan alasan untuk menebus jenazah orang tuanya di rumah sakit. Lalu pada Rabu tanggal 18 Desember 2018, tersangka kembali menghubungi DM dan meminjam uang kepada korban sebesar Rp 7,8 juta dengan alasan untuk melunasi hutang.

“Korban saat itu percaya sehingga mau mentransfer uang yang diminta oleh tersangka yang mengaku sebagai Febrianto, karena Febrianto merupakan teman sekolah sewaktu SMP dengan korban,” ungkapnya.

DM kemudian mengubungi temannya yang juga teman sekolah Febrianto yang berinisial BTP (21) dan meminta agar BTP mentransfer uang dengan maksud untuk meringankan beban keluarga Febrianto.

“Setelah mendapat kabar tersebut, BTP tidak langsung percaya dan menelfon Febrianto yang sebenarnya. Kepada BTP, Febrianto mengatakan bahwa orang tuanya justru dalam keadaan sehat,” paparnya.

Mendapat kabar tersebut, BTP langsung menelpon korban dan memberitahu bahwa korban telah menjadi korban penipuan dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan.

“Setelah mendapatkan laporan, anggota unit reskrim melakukan penyelidikan terhadap pemilik nomor rekening yang menerima uang transferan korban,” kata Alin.

Sementara Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui dana tersebut ditransfer korban dari rekening Alya Nazma Putri ke rekening AS.

“Tersangka AS berhasil diamankan di kos-kosannya di Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah. Dari hasil interogasi, tersangka membenarkan perbuatan yang dilakukannya. Foto Febrianto diperoleh tersangka dari akun facebooknya,” kata Jefri.

Di kos-kostan tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka melakukan aksinya berupa satu unit handphone berwarna putih yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban serta kartu ATM dan rekening koran milik tersangka yang digunakan untuk menampung hasil kejahatannya.

“Uang hasil kejahatan tersebut telah dibelanjakan oleh tersangka berupa 1 unit handphone, 4 buah kemeja dan kaos serta 2 pasang sepatu merk adidas dan skechers,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka langsung digelandang petugas ke Polsek Cikarang Selatan untuk proses sidik lebih lanjut. (BC)

Pos terkait