Pengusaha Tempat Hiburan Gugat Pasal Pelarangan THM di Perda Pariwisata

Ketua Tourism & Entertainment Business Assosiation (TEBA) Kabupaten Bekasi, Mukhlis Hartoyo.
Ketua Tourism & Entertainment Business Assosiation (TEBA) Kabupaten Bekasi, Mukhlis Hartoyo.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Sejumlah pengusaha tempat hiburan di Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Tourism and Entertaiment Business Association (TEBA) telah sepakat untuk menolak penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dalam Pasal Pelarangan Tempat Hiburan Malam (THM).

Ketua TEBA, Mukhlis Hartoyo mengatakan bahwa Perda tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan lain sebagianya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pada Perda tersebut menurut payung hukum yang berlaku masih ada kejanggalan sehingga pemerintah harus mengkaji ulang isi Perda terlebih dahulu. “Perda tersebut tidak mengakomodir kepentingan industri pariwisata hiburan seperti yang diatur dan diperbolehkan dalam undang-undang di negara kita,” katanya.

Untuk itu, pihaknya melakukan mediasi langsung dengan pemerintah daerah sebagai langkah awal guna membahas Peraturan Daerah tersebut.

Menurutnya, Kabupaten Bekasi dengan banyaknya kawasan industri berdiri yang juga terdapat warga ekspatriat sebagai penghuninya membutuhkan suatu hiburan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya di wilayah kita untuk menghilangkan kejenuhannya.

“Jika kita tak bisa mengakomodir kebutuhan tersebut ya sangat disayangkan sekali. Kita di industri kepariwisataan ini juga menyerap tenaga kerja warga Kabupaten Bekasi. Juga membantu mengentaskan kemiskinan,” jelasnya. (DB)

Pos terkait