Pengusaha dan Masyarakat Gugat Perda Tentang Izin Limbah Padat Non B3

Ilustrasi pemanfaatan limbah non B3 | Source google.com

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sejumlah pengusaha limbah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggugat Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2007 tentang izin pengelolaan limbah padat non B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka meminta agar Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan Peraturan Daerah (Perda) tersebut lantaran sangat menghambat dan merugikan para pengusaha.

Ketua LSM Sniper Indonesia, Gunawan SH mengatakan, Perda tersebut tidak memiliki dasar cantolan dan payung hukum yang jelas. Selain itu, adanya UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lebih kepada mengatur tata kelola limbah khususnya limbah B3, tidak ada kaitannya dengan limbah padat non B3.

Bacaan Lainnya

“Adapun UU yang mengatur tentang limbah non B3 yang dalam bahasa umum disebut sampah telah diatur dalam UU No. 18 tahun 2008 tentang persampahan, dan dalam UU tersebut mengatur tentang tata kelola persampahan umum,” kata Gunawan, Kamis (16/06).

Ditambahkan olehnya jika Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3 mempertajam petunjuk teknis pengelolaan limbah B3. “Untuk itu, kami meminta kepada Mendagri agar segera mengkaji dan menganalisa kembali Perda tersebut,” tegasnya.

Sementara itu Sekretaris Jendral (Sekjen) Asosiasi Pengusaha Limbah Industri Indonesia (ASPELINDO), Budiyanto S.Ip, menjelaskan dengan adanya izin non B3 hanya menjadi alat pemerintah daerah untuk menghambat pengusaha dalam melakukan kegiatan usaha lantaran tahapan pembuatan izin tersebut cukup panjang dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Izin limbah padat non B3, kata Budiyanto, hanya menjadikan sarana oleh oknum pemda demi meraup keuntungan pribadi, karena yang semestinya tidak dibebankan biaya tetapi harus mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk setiap tahapan pengurusan, baik tahapan teknis maupun tahapan adminstrasi.

Selain itu, lanjutnya, izin limbah padat non B3 juga sering dijadikan alat bergaining pengelolaan oleh oknum pemda, baik untuk perusahaan baru ataupun perusahaan yang sudah melakukan kerjasama dengan pengusaha limbah lama, sehingga sering menciptakan polemik.

“Selain Mendagri, kami juga meminta Dirjen Beacukai untuk mengkaji dan tidak menjadikan acuan syarat administrasi pengeluaran barang berupa izin limbah padat non B3 yang dikeluarkan Pemda Kabupaten Bekasi sebagai salah satu syarat mengeluarkan barang eks produksi khususnya barang eks produksi Kawasan Industri Berikat,” tandasnya. (DB)

Pos terkait