Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Pada Pemilu 2019

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN  – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan Surat Kepurusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 77/PP.05.3-Kpt/3216/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 11 Agustus 2018.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, seluruh Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 telah membuat pakta integritas dalam proses seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2019 dan telah memenuhi ketentuan pemenuhan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30%, dengan uraian Keterwakilan Perempuan, Pengisian Daerah Pemilihan, Jumlah Calon Laki-Laki dan Calon Perempuan.

Bacaan Lainnya

Bahwa dari 702 (tujuh ratus dua) bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diajukan oleh 15 (lima belas) Partai Politik terdapat 19 (sembilan belas) calon yang mengundurkan diri dan 3 (tiga) calon yang dinyatakan Tidak Memenuh Syarat (TMS). Selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi, terdapat 680 calon dalam DCS yang terdiri dari 425 calon laki-laki dan 255 calon perempuan dengan prosentase 37,50% keterwakilan perempuan.

[googlepdf url=”https://beritacikarang.com/wp-content/uploads/2018/08/DCS.pdf” ]
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terkait persyaratan bakal calon dengan melampirkan identitas diri lengkap kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi melalui email [email protected] atau surat tertulis.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada 12-21 Agustus 2018.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman Blog KPU Kabupaten Bekasi http://kpubekasikabupaten.blogspot.com atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Rengas Bandung No. 103 Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedung Waringin, Bekasi.

Rekapitulasi Daftar Calon Sementara (DCS) di 6 (enam) Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dapat diunduh di link dibawah ini:

  1. Daerah Pemilihan I mencakup Kecamatan Setu, Bojongmangu, Cibarusah, Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat. Download disini 
  2. Daerah Pemilihan II mencakup Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat. Download disini
  3. Daerah Pemilihan III mencakup Kecamatan Tambun Selatan. Download disini
  4. Daerah Pemilihan IV mencakup Kecamatan Sukawangi, Babelan, Tarumajaya, Tambun Utara dan Tambelang. Download disini
  5. Daerah Pemilihan  V mencakup Kecamatan Muaragembong, Cabangbungin, Sukakarya, Sukatani dan Pebayuran. Download disini
  6. Daerah Pemilihan VI mencakup Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Karang Bahagia. Download disini

Pos terkait