BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta PDAM Tirta Bhagasasi menggagas kerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan air baku.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Teten Kamaludin mengatakan permintaan itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 dan 122 Tahun 2015.
“Memang harus dilakukan, karena dasarnya itu ada di Perpres dimana PDAM harus bekerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan air baku. Kalau sekarang, swasta ini masih melakukannya sendiri sehingga ketika ada keluhan dari pelanggan, nyebutnya PDAM,” ucapnya, Jum’at (15/09).
Adapun kerjasama itu, sambungnya, sebatas proses produksi, sementara untuk sambungan ke rumah tetap menjadi domain pemerintah, dalam hal ini PDAM.
“Jadi nantinya pihak swasta tidak bisa sampai ke pelanggan. Mereka sebatas menyiapkan atau memproduksi air baku lalu dibeli oleh PDAM dan PDAM yang menjualnya kepada pelanggan,” kata Teten.
Menurut dia, dari total 12 WTP milik swasta yang ada di Kabupaten Bekasi, saat ini baru Jababeka yang sudah bekerjasama, sementara lainnya seperti Lippo Cikarang, MM2100 dll. itu belum.
“Jababeka juga baru sekian persen yang sudah berjalan. Kita memang minta ini dilakukan secara bertahap supaya pelayanan ini betul-betul bisa berjalan maksimal,” kata dia. (BC)