BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sejumlah elemen warga di Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara memberi dukungan dan apreasiasi terhadap kinerja Kepolisian Sektor Cikarang yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah setempat.
Dukungan dan apresiasi ini diberikan menyusulnya tertangkapnya AG (48) dan S (59) dua pengedar obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer di desa setempat. Hal ini dapat dilihat dengan adanya spanduk ucapan dukungan dan apresiasi yang dipasang warga di depan kantor balai desa.
“Penangkapan yang dilakukan polisi terhadap tersangka pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang patut diapresiasi. Ini membuktikan keseriusan jajaran Polres Metro Bekasi, khususnya Polsek Cikarang dibawah kepemimpinan Bapak Kompol Sujono untuk memerangi narkoba,” kata Kepala Desa Cikarang Kota, Ujang Nerun, Kamis (18/10).
Acungan jempol terhadap kinerja anggota Kepolisian Sektor Cikarang ini, menurut Ujang, tak lepas dari kekhawatiran masyarakat akan semakin menggilanya penyalahgunaan narkoba dan perdaran obat-obatan terlarang.
“Karena mayoritas yang menjadi sasaran adalah anak muda dan para pelajar sehingga memang perlu diwasapadai oleh kita semua,” kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Cikarang menangkap dua orang pengedar obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol. Pelaku berinisial AG (48) dan S (59).
Keduanya berdomisili di Kp. Harapan Baru, Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara. Dari tangan mereka, polisi menyita 750 butir tramadol, 2000 butir eximer serta uang hasil penjualan sebesar Rp 1.500.000.
“Kami tangkap keduanya di rumahnya masing-masing dan kini sudah diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang, Kompol Sujono.
Menurutnya, penangkapan terhadap AG dan S dilakukan berkat laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transakasi jual beli narkoba dan obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol.
“Kami melakukan penyelidikan saat mendapatkan laporan masyarakat. Saat kita tangkap pelaku, kita berhasil mengamankan ribuan pil exsimer dan tramadol di rumah masing-masing serta uang hasil penjualan senilai Rp 1.500.000,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 196 junto ayat 2 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar. (BC)