BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Rapat Tim Perunding Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten pada Kamis (15/03) kemarin masih belum membuahkan hasil.
BACA : Buruh Minta Upah Sektoral Naik 15%, Ini Tanggapan Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi
Di dalam rapat yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi itu, perwakilan pengusaha masih menyatakan ekonomi Indonesia belum pulih sehingga kenaikan upah seperti yang diinginkan perwakilan Serikat Pekerja masih sangat berat untuk dikabulkan.
Sekretaris KC FSPMI Bekasi, Amir Mahfuz menyatakan permasalah yang disampaikan Apindo selaku perwakilan pengusaha yang tergabung di dalam Dewan Pengupahan Kabupaten adalah hal klasik.
“Dari tahun jebot juga APINDO memang begitu, padahal pengusaha sudah banyak diberikan kemudahan baik dari sisi pajak atau aturan lain, sementara tahun ini buruh dihajar dengan kenaikan TDL dan BBM sehingga layak upah Bekasi naik 50%,” kata Amir Mahfuz.
BACA : Buruh Ingin Upah Sektoral Naik 15%, Nyumarno: Harusnya Pemerintah dan Pengusaha Sepakat
Dikarenakan belum tercapai kesepakatan itu, sambungnya, maka APINDO dan Serikat Pekerja sepakat untuk nilai UMSK tahun 2018 dirumuskan oleh pemerintah untuk kemudian dijadikan bahan kesepakatan bersama pada rapat akhir Tim Perunding UMSK yang akan digelar hari ini, Jum’at (16/03).
“Dari perundingan kemarin tim prunding bersepakat di serahkan ke pemerintah. Untuk itu FSPMI meminta agar ada keberpihakan pemerintah untuk menaikan upah melihat realitas yang ada yaitu kebutuhan buruh. Jangan kalah sama daerah lain, malu-maluin,” tegasnya. (BC)