Penerima Manfaat BPNT di Kabupaten Bekasi Bertambah Jadi 102.589 Keluarga

Ilustrasi beras
Ilustrasi beras

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Beras Sejahtera (Rastra) yang kini berganti menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bekasi bertambah. Jika sebelumnya jumlah penerima manfat untuk program ini hanya berjumlah 96.601 KPM, maka di tahun 2019 jumlahnya bertambah menjadi 102.589 KPM.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid membenarkan adanya penambahan jumlah KPM untuk program bansos yang dikeluarkan Kementrian Sosial RI di Kabupaten Bekasi. ”Iya jadi di tahun ini memang ada penambahan sebanyak 5.988 KPM,” ungkapnya, Selasa (12/02).

Penambahan tersebut, kata Abdillah, sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam basis data terpadu yang ada di Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementrian Sosial RI di awal tahun 2019 ini.

Sementara itu Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin di Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Rusdi Azis, menuturkan 102.589 KPM yang ada di Kabupaten Bekasi nantinya akan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diregistrasi dan dikeluarkan oleh Bank penyalur, yakni BNI.

“Setelah kartu diregistrasi oleh bank penyalur maka KPM akan mendapatkan kartu kombo (KKS-reda) yang bisa diambil dengan menunjukan identitas asli kepada petugas BNI dan berfungsi layaknya ATM untuk berbelanja beras dan telur,” kata Rusdi Azis.

Menurutnya, besaran bantuan yang diterima diterima oleh KPM adalah Rp 110.000 per bulan. Uang yang ada di dalam KKS itu hanya dapat dibelanjakan di e-warong dan tidak bisa ditarik tunai.

“E-warong atau agen penyalur yang disediakan saat ini oleh bank BNI berjumlah 256 dan keberaadannya tersebar di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Ia meminta KPM tidak segan untuk berkomunikasi dengan para pendamping sosial di wilayahnya masing-masing jika menemui kendala dalam pelaksanaan program ini. “Jika KKS rusak, terblokir, saldo nol dan lain sebagainya, maka KPM dapat berkomunikasi dengan para pendamping sosial seperti TKSK, PSM dan Pendamping PKH yang ada di desa untuk dapat dilaporkan kepada bank BNI setempat,” tutupnya. (BC)

Pos terkait