Pendapatan Hingga Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Diproyeksikan Naik

Rapat paripurna terakhir. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019 - 2024 menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024, Jum'at (30/08) malam.
Rapat paripurna terakhir. Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019 - 2024 menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024, Jum'at (30/08) malam.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024, Jum’at (30/08) malam.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Novi Yasin menyampaikan dari hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah setempat, ada proyeksi kenaikan pendapatan maupun belanja jika dibandingkan APBD murni 2024.

Bacaan Lainnya

BACA: Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi: Pembahasan APBD Perubahan 2024 Dipercepat!

“Pendapatan daerah yang awalnya ditargetkan sebesar  Rp6.877 triliun diproyeksikan naik sebesar Rp447 miliar di APBD Perubahan 2024 sehingga menjadi Rp7.324 triliun,” kata Novi.

Proyeksi kenaikan pendapatan daerah berimbas pula pada struktur belanja daerah, yang diproyeksikan mencapai Rp.7.757 triliun. Jumlahnya naik Rp 205 miliar dari yang sebelumnya Rp.7.552 tiriliun.

“Secara umum kebijakan belanja daerah diarahkan pada belanja wajib serta belanja yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat dan pencapaian program prioritas Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata dia.

Berdasarkan proyeksi tersebut, terdapat defisit sebesar Rp 433 miliar pada APBD Perubahan tahun anggaran 2024. Defisit ini ditutup dengan skema pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu menerapkan startegi dalam mengatasi defisit keuangan daerah, terutama dalam memenuhi kebutuhan program pemerintah lewat belanja daerah. Seperti, memberikan perhatian secara khusus kepada sektor pendapatan agar desifit bisa teratasi,” kata dia.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi menyampaikan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 yang telah mendapat persetujuan DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang ada.

“Menyimak apa yang telah disampaikan oleh pimpinan dan anggota dewan, tentunya akan kami tindaklanjuti,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait