BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Nyawa FE (27) nyaris melayang di tangan massa setelah berhasil ditangkap usai mengambil uang dan barang berharga milik Lukman (27) warga Kp. Kramat RT 002/001 Desa Karangbaru Kecamatan Cikarang yang disimpan di dalam tas di mobilnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menjelaskan FE merupakan pelaku pencurian dengan modus ban kempes. Ia melancarkan aksinya di Jl. Raya Industri Jababeka atau samping Wisma Mattel, Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan pada Kamis 17 Januari 2019 lalu sekitar pukul 20.30 WIB bersama komplotannya.
“Jadi saat korban tengah mengendarai mobil, tiba-tiba korban dihampiri oleh tersangka yang datang berboncengan bersama satu orang rekannya menggunakan sepeda motor. Dengan bahasa isyarat, ia memberitahu dari luar bahwa ban belakang mobil korban kempes,” kata Iptu Jefri, Minggu (27/01).
Saat itu korban mengacuhkan dan tetap melanjutkan perjalanan tanpa berhenti untuk mengecek ban mobilnya. Tak kehabisan akal, rekan tersangka yang lain kembali datang dan memberitahu bahwa ban mobil milik korban kempes namun lagi-lagi korban masih tidak menghiraukan.
“Saat ada yang memberitahukan hal sama untuk ketiga kalinya dengan cara memotong laju kendaraan korban, akhirnya korban percaya dan menepi untuk mengecek ban mobilnya,” ungkapnya.
Lukman baru menyadari dirinya telah menjadi korban kejahatan saat mengetahui ban mobil yang digunakan teranyata tidak kempes dan melihat tersangka FE mengambil tas miliknya yang disimpan di bawah jok sebelah kiri mobil. Tas tersebut berisi uang tunai Rp 3 juta, dompet, KTP, SIM A dan SIM C, NPWP, Kartu ATM dan Kartu Kredit.
“Melihat tas miliknya di ambil oleh tersangka, korban lalu berteriak dan mengejarnya dengan mobil yang dikendarai hingga akhirnya berhasil menabrak sepeda motor yang ditumpangi tersangka di dekat PT. Kawan Lama,” kata Jefri.
Saat terjungkal, sambungnya, rekan tersangka FE berhasil melarikan diri bersama rekan-rekannya yang lain berikut tas korban. Sementara FE babak belur dihajar massa. “Oleh warga, tersangka dibawa ke mapolsek untuk diperiksa,” kata Jefri.
Akibat perbuatannya, FE dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (BC)