Penanganan Kasus Dugaan Perusakan dan Pengeroyokan yang Melibatkan Dua Pemilik LPTKS di Cikarang Dinilai Lamban

Fian Mukti Nugroho dan tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Komando di Polres Metro Kabupaten Bekasi, Rabu (27/06).
Fian Mukti Nugroho dan tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Komando di Polres Metro Kabupaten Bekasi, Rabu (27/06).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR  – Penanganan kasus dugaan perusakan dan pengeroyokan terhadap Fian Mukti Nugroho oleh dua terlapor, dua orang pemilik Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) di Cikarang berinisial RR dan YS  dinilai lamban oleh XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi. Hingga empat bulan sejak dilaporkan, kedua terduga pelaku masih bebas berkeliaran tanpa adanya penangkapan atau penahanan.

“Kasus ini sudah berjalan selama hampir empat bulan sejak dilaporkan korban ke SPKT Polres Metro Kabupaten Bekasi. Namun hingga kini, terduga pelaku hanya dimintai keterangan tanpa dilakukan penahanan,” ujar Gilang Kardinan, Ketua XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi dalam keterangan tertulis yang BeritaCikarang.com terima, Kamis (28/08).

Bacaan Lainnya

Gilang menambahkan bahwa kedua pelaku diduga kuat telah melanggar pasal dalam perkara tindak pidana perusakan dan/atau pengeroyokan sesuai Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP. “Kami sebagai lembaga kontrol sosial merasa perlu menyikapi kasus ini karena proses hukum yang dialami korban terkesan terlalu berlarut-larut. Sudah jelas pelaku dikenai pasal terkait, tetapi penanganannya belum signifikan,” tegasnya.

BACA: Dua Pemilik LPTKS di Cikarang Diduga Lakukan Perusakan dan Percobaan Pengeroyokan

Ahmad Buchori, Sekretaris XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi, turut mendesak aparat kepolisian untuk lebih proaktif dalam menangani kasus ini. “Dengan adanya korban, saksi, serta barang bukti berupa kendaraan yang rusak parah, kasus ini jelas merupakan tindak pidana umum yang memerlukan penanganan serius,” katanya.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di perempatan Kawasan Industri Jurong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan Fian, insiden bermula ketika mobil Toyota Innova yang dikendarai oleh YS dan RR diduga sengaja ditabrakkan ke kendaraan Honda City miliknya. Akibat benturan keras tersebut, mobil yang dikendarai Fian mengalami kerusakan parah pada pintu samping depan dan belakang serta kaca jendela yang pecah.

Kuasa hukum korban dari Law Firm Komando And Partners, AKBP Sudiyono SH, MH, menyatakan telah melakukan pendampingan hukum sesuai ketentuan. Namun mereka mempertanyakan lamanya proses penyidikan kasus ini. “Kami terus memantau proses hukum dengan menjalin komunikasi intensif bersama penyidik di Polres. Meskipun tidak bisa mengintervensi langsung, kami berharap proses hukum dapat ditegakkan secara transparan dan adil,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait