BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti dari 145 perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) periode Januari – Juni 2023. Pemusnahan berlangsung di halaman depan kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Selasa (11/07).
BACA: Buat Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha Kertas di Kabupaten Bekasi Dipenjara
Dari barang bukti yang dimusnahkan itu, kebanyakan dari kasus narkotika yaitu sebanyak 89 perkara, dengan barang bukti sabu-sabu 234,2580 gram, ganja 7.610,3408 gram, esktasi 48 butir, tramadol 3.830 butir, heximer 5.289 butir serta trihexyphenidyl 50 butir. Selain itu, terdapat 25 perkara kepemilikan senjata tajam dengan 48 barangbukti mulai dari pedang, celurit, pisau, golok, parang, samurai, hingga belati.
“Tadi saya sampaikan yang paling miris sekali itu perkara narkotika dan sajam (senjata tajam) terkait tawuran dan aksi begal, kasusnya meningkat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas.
Ricky menyebut tindak pidana pencurian disertai kekerasan (begal) serta aksi tawuran jalanan kerap melibatkan para remaja dan dilakukan hanya demi produksi konten media sosial. Disisi lain, peredaran narkotika khususnya obat-obatan golongan G mudah ditemui. Obat-obatan tersebut diminati para remaja karena harganya murah dan menjadi salah satu pemicu terjadinya perbuatan melawan hukum dengan konsekuensi berat.
“Masa depan mereka dipertaruhkan, masuk penjara, tercatat sebagai mantan narapidana dan tercatat di data kepolisian. Akibat melakukan perbuatan melawan hukum, mereka akan kesulitan mengurus SKCK untuk kepentingan kerja,” kata dia.