BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Persoalan Rotasi dan Mutasi yang dilakukan oleh Petahana, Neneng Hasanah Yasin terhadap sejumlah Aparatur Negara Sipil (ASN) beberapa waktu lalu kembali mendapat sorotan. Kali ini datang dari Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bekasi.
BACA : Lakukan Rotasi dan Mutasi, Petahana diduga Langgar UU 10 Tahun 2016
Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Bekasi, Ferryal Abadi berpendapat bahwa merujuk UU 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 bahwa Bupati/Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
BACA : Pejabat Pemkab Bekasi Versi Rohim dirombak Neneng
“Jika hal ini sudah mendapatkan persetujuan menteri maka secara hukum tidak menjadi masalah tetapi jika belum mendapatkan persetujuan menteri maka bisa dikenai sanksi pembatalan oleh KPU,” kata Ferryal Abadi, Minggu (19/03).
Namun, lanjutnya, terlepas dari persoalan hukum sebaiknya Kepala Daerah tidak mudah merotasi dan mutasi jajaranya apalagi dalam waktu singkat secara serentak karena dapat menimbulkan persepsi negatif mengingat. “Karena mereka belum terlihat kinerjanya, tetapi sudah diganti,” jelasnya.
BACA : Tidak Terima didemosi Bupati Neneng, ASN Akan Tempuh Jalur Hukum
Kedepan, kata Feryal Abdi, pergantian pejabat sebaiknya dilakukan berdasarkan prestasi dan kompetensi. Bukan kepentingan politik atau hal-hal lainnya karena ASN bukan jabatan politik tapi jabatan karier yang mereka bangun sejak pertama kali bekerja dari golongan bawah hingga menapak karier lebih baik.
“Siapapun pimpinannya mereka tetap bekerja melayani masyarakat jadi jangan menjadi korban politik. Kecuali ASN yang terlibat korupsi atau tidak bekinerja baik wajib dimutasi bahkan di keluarkan sebagai PNS,” tandasnya. (BC)