Pemprov Jabar Belum Bisa Tunjuk Plh Bupati Bekasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum bisa menunjuk Pelaksana harian (Plh) Bupati Bekasi meskipun Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam skandal suap perizinan proyek Meikarta.

“Masalah proses hukum kami serahkan sesuai ketentuan yang berlaku, itu ranahnya aparat penegak hukum,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa, Selasa (16/10) siang.

Bacaan Lainnya

Iwa menegaskan, Pemprov Jabar juga hingga kini belum bisa menunjuk atau menetapkan Plh Bupati Bekasi dan masih masih menunggu perkembangan mengenai kasus tersebut dari KPK.

“Nanti kita akan dapat informasi yang sudah jelas. Kalau sudah jelas sesuai Undang-Undang 23 (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah-red), sudah ada mekanismenya. Saya juga sudah minta kepada Biro Pemerintahan untuk segera berkonsultasi menyikapi hal ini,” ucapnya.

Atas kejadian ini, Iwa pun meminta seluruh ASN di Kabupaten Bekasi tetap tenang dan melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik. “Seluruh ASN harus tetap tenang, layani pelaksanaan pemerintahan, pelayanan di desa, di kabupaten, dinas pendudukan dan catatan sipil dengan baik, nggak boleh ada yang kurang,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dan menahan tujuh di antara mereka dalam kasus suap itu. Di antara mereka terdapat dua konsultan Lippo Group, yaitu Taryudi dan Fitra D Purnama, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen serta Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat M Banjarnahor, dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi dan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, masih diperiksa di Gedung KPK. (BC)

Pos terkait