Pemkab Rekomendasikan Pembangunan Pura di Sukatani Ditunda

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi merekomendasikan rencana pembangunan Pura di Desa Sukahurip Kecamatan Sukatani ditunda.

BACA: Penolakan Rencana Pembangunan Pura di Sukatani, Warga Diminta ‘Cooling Down’

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih mengatakan, penundaan dilakukan untuk menjaga kondusivitas lingkungan sekitar. Apalagi, saat ini situasi pasca Pemilu 2019 masih menghangat.

“Kami sudah mengadakan pertemuan langsung dengan pihak kecamatan, tokoh masyarakat dan panitia pembangunan. Masyarakat kami minta cooling down, karena saat ini kondisinya tidak memungkinkan. Terlebih segala sesuatunya saat ini dikaitkan dengan isu politik,” kata Ahmad Kosasih saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Kamis (09/05).

Oleh karenanya, panitia pembangunan Pura diminta menghentikan aktivitas terelebih dahulu dan fokus berkomunikasi dengan masyarakat secara intensif. “Silakan komunikasi lebih intensif dengan masyarakat, karena kalau pemerintah sifatnya memenuhi, tidak ada masalah, yang penting masyarakat kan mintanya dipenuhi persyaratannya yang berlaku. Makanya kami imbau pada panitia pembangunan, sambil memenuhi persyaratan perbanyak komunikasi dengan masyarakat,” ucapnya.

Diungkapkan Kosasih, persayaratan pembangunan rumah ibadah itu sebenarnya telah mulai diajukan oleh panitia. Hanya saja, pengajuan baru mencapai permohonan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi.

“Dia baru mengirimkan pada FKUB, dan FKUB sudah membentuk tim tapi belum turun (verifikasi-red) ke lapangan. Pengajuannya itu rumah ibadah digunakan oleh 90 orang dan harus disetujui 60 warga sekitar. Persetujuan masyarakat sudah ada 60 orang tapi ternyata masih ada penolakan,” kata dia.

Permohonan pengajuan pembangunan rumah ibadah, kata Kosasih, diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 6 tahun 2016 tentang Pembinaan Ketertiban dalam Rangka Pembangunan Rumah Ibadah.

“Kemudian persyaratan lainnya pada perizinan di Pemkab Bekasi. Pengajuan perizinan izin mendirikan bangunan dengan rekomendasi dari kepala desa, kecamatan, KUA setempat, kemudian dari Bupati. Ini masih tahapan yang harus diurus panitia,” ungkapnya.

Kosasih mengakui saat ini Kabupaten Bekasi tidak memiliki pura. Kondisi tersebut pun menjadi salah satu latar belakang rencana pembangunan pura di Sukatani. “Memang ada salah satu tujuannya karena tidak ada pura di Kabupaten Bekasi. Namun tetap prinsipnya persyaratan harus dipenuhi dan harus mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar,” kata Kosasih. (BC)

Pos terkait