Pemkab dan Kejari Kabupaten Bekasi Teken MoU di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Ilustrasi Gedung Bupati di Komplek Perakantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Ilustrasi Gedung Bupati di Komplek Perakantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG  PUSAT  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Bekasi mentandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di Aula KH Raden Ma’mun Nawawi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (02/02).

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan  mengatakan penandatangan MoU tersebut, bertujuan meningkatkan sinergitas antara Pemkab dengan Kejari Kabupaten Bekasi, khususnya terkait pendampingan serta bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sepanjang 2023.

Bacaan Lainnya

“Pendampingan hukum ini bertujuan agar tidak ada lagi kegiatan Perangkat Daerah yang terhenti dan mengakibatkan penyerapan anggaran terhambat karena khawatir terbentur dengan aturan dan menjerat pengguna anggaran ke persoalan hukum,” kata Dani.

Dengan demikian, diharapkan penyelenggaran pemerintahan yang dilakukan Pemkab Bekasi bisa terlaksana dengan  baik, sesuai dengan regulasi yang ada. Selain itu, target capaian yang sudah ditentukan, pada akhirnya dapat diraih dengan mudah tanpa ada hambatan apapun.

“Karena akan ada advice, nasihat ataupun masukan-masukan yang akan diberikan pihak kejaksaan Kejari selaku Jaksa Pengacara Negara agar terhindar dari persoalan hukum ataupun persoalan lainnya,” kata Dani.

Selain itu, sambungnya Pemerintah Kabupaten Bekasi juga turut melibatkan peran Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melakukan penertiban aset baik yang ada di dalam maupun luar wilayah Kabupaten Bekasi.  “Termasuk dalam hal penagihan tunggakan atau piutang pemerintah yang belum masuk dalam Pendapatan Asli Daerah,” kata Dani.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tahun 2023 beberapa waktu lalu.

“Jadi ini merupakan tindaklanjuti dari pimpinan agar penyerapan anggaran di daerah bisa maksimal dan digunakan secara efesien dan tepat sasaran tanpa ada kekhawatiran mengenai persoalan hukum,” kata Ricky.

Sejauh ini, sambungnya, sinergitas yang terbangun antara Pemkab dengan sangat baik. Kejaksaan akan melakukan upaya optimal guna memberikan pendampingan maupun bantuan hukum sesuai tugas pokok dan fungsinya selaku Jaksa Pengacara Negara agar semua program pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

“Kami akan belajar dari pengalaman yang sudah ada, agar pendampingan dan bantuan hukum ini dapat berjalan dengan baik dan maksimal,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait