Pemkab Bekasi Wacanakan Pembangunan Mal Pelayanan Publik

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat memantau langsung pelayanan One Day Service pembuatan dokumen kependudukan di halaman Kantor Kecamatan Cikarang Utara, Jum'at (05/07) pagi.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat memantau langsung pelayanan One Day Service pembuatan dokumen kependudukan di halaman Kantor Kecamatan Cikarang Utara, Jum'at (05/07) pagi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Untuk meningkatkan pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mewacanakan pembangunan Mal Pelayanan Publik. Wacana ini disampaikan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja disela-sela kegiatan Pelayanan One Day Service di halaman kantor Kecamatan Cikarang Utara, Jum’at (05/07).

Sesuai namanya, pada Pelayanan One Day Service ini masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akte, dokumen perizinan, pembayaran pajak dan lain sebagainya di satu tempat dalam satu hari. Pelayanan ini akan digelar di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi sambil menunggu terealisasinya pembangunan Mal Pelayanan Publik.

Bacaan Lainnya

“Mohon doanya, kedepan kita bisa bikin Mal Pelayanan Publik. Dengan adanya Mal Pelayanan Publik tentu akan memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan atau yang lainnya karena lebih dekat,” kata Eka.

Hingga saat ini, Pemkab bekasi masih mengkaji dan mempersiapkan realisasi pembangunan Mal Pelayanan Publik tersebut. Rencananya, mal pelayanan itu akan dibangun di sejumlah titik strategis atau pusat perbelanjaan di Kabupaten Bekasi dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah dan lainnya.

“Mudah-mudahan bisa segera dibangun. Minimal tahun ini ada satu Mal Pelayanan Publik yang bisa dibangun,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan pihaknya sudah menyiapkan inovasi untuk mendukung keberadaan Mal Pelayanan Publik, yakni dengan membuat tanda tangan elektronik.

“Karena sebelumnya untuk mengurus Kartu Keluarga, akte dan dokumen kependudukan lainnya itu harus menggunakan tanda tangan basah sehingga hanya bisa dibuat di Kantor Disdukcapil. Nah dengan adanya inovasi ini, nanti pembuatannya bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik, bahkan di setiap kantor Kecamatan,” kata Hudaya.

Jika sudah diterapkan, Hudaya memastikan inovasi ini akan mempercepat dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi. “Insya Allah tahun ini akan ada gebrakan baru, biar ada peningkatan pelayanan dan tidak ada penumpukan warga di kantor Disdukcapil,” tutupnya. (BC)

Pos terkait