BERITACIKARANG.COM, SETU – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menuntaskan proses pembebasan lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Pembayaran uang ganti rugi kepada warga terdampak dilakukan secara simbolis oleh Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir.
Proses pembayaran uang ganti rugi ini dilakukan di SMP Negeri 6 Setu, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kamis (07/12).
BACA: Senyum Sumringah, Warga Burangkeng dapat Ganti Untung Pembebasan Lahan TPA
“Alhamdulillah sudah selesai. Totalnya ada 23 bidang yang dibebaskan,” kata Kepala Bidang Pertanahan di Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus.
Daniel menjelaskan proses pembayaran ganti untung atas pengadaan tanah untuk perluasan TPA Burangkeng tersebut, telah dilakukan secara bertahap sejak April 2023 lalu.
Kendati demikian masih terdapat 1 bidang menolak hasil perhitungan tim penaksir harga tanah (appraisal) sehingga uang ganti rugi terpaksa akan dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
“Bulan April 6 bidang, bulan Juli 4 bidang, hari ini 12 bidang dan yang menolak 1 bidang akan dikonsinyasi ke pengadilan,” ungkapnya.
Dengan demikian, sambungnya, total uang ganti rugi yang sudah dibayarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi yakni Rp 43.987.312.165 untuk 22 bidang lahan dengan luas 19.480 m2.
Sedangkan uang ganti rugi yang dititipkan ke PN Cikarang adalah senilai Rp 4.432.066.553 untuk 1 bidang lahan seluas 2.518 m2.
Atas rampungnya pembebasan lahan ini, Daniel mengapresiasi kepada pemilik lahan dan semua pihak yang terlibat dalam proses pembebasan ini.
Diketahui, pembebasan lahan ini merupakan upaya Pemerintah Daerah menangani persoalan sampah di TPA Burangkeng yang saat ini kondisinya over load.
Pembebasan lahan ini merupakan solusi jangka pendek. Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya agar pola pengelolaan sampah tidak lagi menggunakan sistem dumping (ditumpuk).
Melainkan diolah untuk kemudian dikonversi menjadi produk lain, misalkan menjadi bahan bakar, listrik maupun pupuk. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS