Pemkab Bekasi Terima Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari Kemenpan RB

Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dan sejumlah kepala OPD foto bersama usai menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia.
Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dan sejumlah kepala OPD foto bersama usai menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerima penghargaan pelayanan publik terbaik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Tahun 2018.

Penyerahan penghargaan tersebut langsung diberikan oleh Menteri PAN-RB Syafrudin kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Apresiasi Pelayanan Publik Tahun 2018, di Rafflesia Grand Ballroom, Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (27/11) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Syafrudin mengatakan, pelayanan publik dewasa ini menuntut lebih supportif, mengutamakan kepuasan pengguna layanan (customer driven government). Idealnya, pemerintah harus berjalan seiring dengan kehendak publik, fokusnya digeser dengan menempatkan pelanggan sebagai pengemudi (putting the customer in the driver seat), sehingga masyarakatlah yang menentukan apa yang perlu dilakukan dan kemana arah kinerja pemerintahan itu dituju.

“Inilah marwah pemerintah yang melayani di era demokratisasi saat ini, pelayanan publik menjadi ruh-nya,” ujarnya.

Syafrudin menjelaskan, hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2018 ini sebanyak 16 unit penyelanggara pelayanan dengan kategori A (kategori pelayanan prima). Hal ini, kata dia, mengalami lonjakan peraih kategori pelayanan prima, dibanding tahun lalu yang baru satu, yakni RSUD A.M. Parikesit Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Kenaikan juga terjadi pada unit pelayanan publik dengan kategori A- (sangat baik), yang tahun 2017 baru 50, tahun ini menjadi 86 unit,” kata Syafrudin.

Lebih jauh Mantan Wakapolri ini memaparkan, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 176 Tahun 2018 tentang Penetapan Kementerian/Lembaga, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik sebagai Lokasi Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2018, evaluasi pelayanan publik tahun 2018 ini dilakukan pada unit penyelenggara pelayanan publik di 34 provinsi dan 208 di tingkat kabupaten/kota.

“Evaluasi telah dilakukan mulai bulan Mei sampai dengan Oktober 2018,” katanya.

Dijelaskannya, evaluasi bukan untuk menentukan benar atau salah, bukan pula untuk menumbuhkan kompetisi yang meng-gradasi kualitas pelayanan publik dan bukan sebagai pacuan atau perlombaan yang mendiskriminasi kualitas.

“Evaluasi dimaksudkan untuk memberikan asistensi bagi kekurangan sehingga bisa diperbaiki, serta mendorong terwujudnya clean and good gevernance, serta lebih mendorong bagaimana pelayanan itu bermanfaat langsung bagi rakyat,” tandasnya.

Syafrudin menambahkan, bagi mereka yang sudah memperoleh nilai yang baik, sebaiknya tidak terlena dan berpuas diri, karena sifat pelayanan publik yang selalu dinamis mengikuti kebutuhan masyarakat.

Sedangkan bagi mereka yang belum memperoleh nilai yang memuaskan, diminta dapat terus berbenah dan belajar dari wilayah lainnya.

“Bagi penerima penghargaan jangan berhenti (ini bukan puncak), namun terus dikembangkan dan perluas pelayanan publik agar dapat bermanfaat langsung untuk seluruh masyarakat bukan komunitas tertentu saja,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, mengatakan ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, kami menerima penghargaan langsung dari Menteri PANRB Bapak Syafrudin atas Hasil Evaluasi Pelayanan Publik tahun 2018 dari tiga Perangkat Daerah, yaitu RSUD Kabupaten Bekasi yang meraih Predikat Sangat Baik (A-), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang keduanya meraih Predikat Baik (B),” ujar Eka Supria Atmaja.

Eka menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan juga kepada semua warga Kabupaten Bekasi atas penerimaan penghargaan pelayanan publik terbaik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Tahun 2018.

“Perolehan penghargaan tersebut atas jerih payah dan hasil kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, dan juga tentunya atas doa dan dukungan semua warga Kabupaten Bekasi,” tukasnya.

Eka berharap, penghargaan tersebut tidak serta merta membuat lalai dan berpuas diri. Menurutnya, penghargaan tersebut harus dapat dimaknai dan dijadikan sebagai sebuah spirit baru untuk bekerja dan melayani masyarakat agar lebih baik lagi.

“Semoga prestasi ini dapat menjadi semangat dan motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk semakin meningkatkan kinerjanya, terutama dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” ucap Eka.

Dalam kesempatan itu, Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan, tahun ini Kementerian PANRB melakukan evaluasi terhadap 681 unit pelayanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan hasil tersebut, diperoleh nilai indeks rata-rata unit penyelenggara pelayanan publik adalah 3,08. Rinciannya, pelayanan publik total keseluruhan nilai indeks rata-rata provinsi 3,00 dan kabupaten/kota 3,17. (BC)

Pos terkait