Pemkab Bekasi Temukan Lahan Bersertifikat di Sempadan Kali Baru

Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapati adanya lahan di atas sempadan Kali Baru, Jalan Raya Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang memiliki sertifikat. Lahan tersebut digunakan untuk berbagai usaha seperti jasa pembuatan kusen, laundry dan rumah toko (ruko).
Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapati adanya lahan di atas sempadan Kali Baru, Jalan Raya Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang memiliki sertifikat. Lahan tersebut digunakan untuk berbagai usaha seperti jasa pembuatan kusen, laundry dan rumah toko (ruko).

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapati adanya lahan di atas sempadan Kali Baru, Jalan Raya Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang memiliki sertifikat. Lahan tersebut digunakan untuk berbagai usaha seperti jasa pembuatan kusen, laundry dan rumah toko (ruko).

Hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menunjukkan terdapat tujuh bidang tanah milik warga yang memiliki alas hak. Rinciannya, di RT 03 terdapat empat bangunan warga yang bersertifikat, sementara di RT 01 terdapat dua bangunan bersertifikat dan satu berbentuk Akta Jual Beli (AJB).

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa ketujuh bangunan yang memiliki alas hak tersebut tidak akan dibongkar. Namun, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan Perum Jasa Tirta (PJT) untuk memeriksa peta dan melihat sejarah alas hak yang dimiliki warga.

BACA: Pabrik Berdiri di Sempadan Sungai, Ade Kunang: Nanti Kita Akan Tertibkan Semua

Menurut Surya, pada sekitar tahun 1970-an, Kali Baru bukanlah sungai alam melainkan saluran sekunder atau irigasi yang dibebaskan oleh Perum Otorita Jatiluhur (POJ), yang kini dikenal sebagai Perum Jasa Tirta (PJT). “Pemerintah melalui POJ, sekarang PJT itu telah membebaskan tanah. Kami akan memeriksa apakah sertifikat tersebut sesuai dengan peta. Saat ini validasi peta masih dalam tahap awal,” jelas Surya.

Jika terbukti bahwa ketujuh bidang tanah tersebut berada di ruas saluran sekunder Kali Baru yang dahulu diberikan oleh pemerintah, Surya menyatakan bahwa PJT atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) akan mempertimbangkan untuk membatalkan sertifikat ketujuh bidang tersebut. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut, memeriksa peta, melakukan pengecekan lapangan, dan pengukuran,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menertibkan sedikitnya 284 bangunan liar di sempadan Kali Baru pada Rabu (30/04). Ratusan bangunan tersebut tersebar di dua lokasi, yaitu di ruas Jalan Raya Sumberjaya sebanyak 174 bangunan dan di Yapemas sebanyak 110 bangunan. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait