BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus menagih kewajiban para pengembang untuk segera menyerahterimakan lahan fasos dan fasum kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan mengatakan persoalan fasos dan fasum sebetulnya diatur dalam Peraturan Menteri No 89 tahun 2009 dimana pengembang wajib menyerahkan dua pertiga dari lahan yang dikelolanya kepada pemreintah untuk fasos dan fasum.
“Kita sudah panggil, dan kita himbau para pengembang perumahan, namun masih saja banyak yang belum memenuhi kewajibannya,” kata Iwan Ridwan, Rabu (06/03).
Sayangnya, kata dia, di dalam regulasi yang ada tidak mengatur ketentuan mengenai sanksi, baik pidana ataupun perdata untuk menyeret pengembang nakal yang belum juga menyerahkan fasos dan fasumnya.
“Sejauh ini baru sekitar 36 pengembang yang sudah menyerahkan fasos dan fasumnya dari total sekitar ratusan pengembang yang ada di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Hingga saat ini Iwan mengaku pihaknya masih memverifikasi pengembang-pengembang-pengembang yang ada terkait fasos dan fasumnya. “Bahkan keberadaan pengembang yang ada di Kabupaten Bekasi sendiri sudah ada dari tahun berapa saja, di kita belum ada data validnya sedangkan Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan sendiri baru berdiri dua tahun yakni tahun 2017,” ujarnya.
Ditambahkan Iwan, di tahun 2018 Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan telah memanggil sejumlah pengembang yang terverifikasi belum menyerahkan fasos dan fasumnya.
“Tahun ini kita targetkan 10 pengembang memberikan fasos dan fasumnya, karena mereka seharusnya sudah dari awal menyerahkannya disaat mengurus perijinannya,” kata Iwan. (BC)