BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 dalam lingkup entitas pemeriksaan Provinsi Jawa Barat.
LKPD tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Daerah ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Prosesi penyerahan LKPD diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan, yang kemudian LKPD tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj. Bupati Bekasi didampingi Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi, kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang, di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Jawa Barat, Bandung pada Jumat (17/03).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, dan Kepala Daerah atau perwakilan Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Karawang.
“Penyerahan ini merupakan kewajiban kita sebagai pemerintah daerah melaporkan pengelolaan keuangan setiap tahunnya,” ujar Pj. Bupati Bekasi.
Dengan diterimanya laporan keuangan kepada BPK secara lengkap, ia berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa mempertahankan perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Tentu saja kita ingin mempertahankan opini WTP yang menuju ke sembilan, bahwa memang tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah pengelolaan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi atau belum,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, salah satu komitmen Pemkab Bekasi dalam mengecek pengelolaan keuangan daerah dengan melakukan rapat rutin pimpinan dan melaporkan realisasi anggaran setiap minggunya.
“Kami hampir setiap minggu mengecek realisasi anggaran melalui rapat pimpinan yang diadakan di Kantor Pemkab Bekasi.” tuturnya.
Sementara itu, menurut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang, tujuan pemeriksaan laporan keuangan ini untuk menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan menilai kecukupan pengungkapan.
“LKPD ini apakah sudah disusun dan dibuat dengan benar oleh pemerintah, sudah sesuai standar atau belum, tentu ke depan masih ada perbaikan-perbaikan,” imbuhnya.
Ia mengatakan, hal yang mempengaruhi pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yakni pembatasan lingkup, pelanggaran standar akuntansi dan kecurangan.
“Inilah tiga faktor yang mempengaruhi, kami berharap supaya laporan keuangan yang sudah diserahkan bebas dari pelanggaran standar akuntansi dan kecurangan.” katanya. (***)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS