Pemkab Bekasi Relokasi Kantor Kelurahan Jatimulya

Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah merelokasi kantor Kelurahan Jatimulya yang berlokasi di Jalan Toyogiri Selatan ke area fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) di Perumahan Jatimulya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah merelokasi kantor Kelurahan Jatimulya yang berlokasi di Jalan Toyogiri Selatan ke area fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) di Perumahan Jatimulya.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mempersiapkan relokasi kantor Kelurahan Jatimulya yang berlokasi di Jalan Toyogiri Selatan ke area fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) di Perumahan Jatimulya. Proyek ini akan segera dimulai dengan pagu anggaran sebesar Rp2,9 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2025.

Kepala Bidang Bangunan Negara pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Augusta Danny Indrayana, menyampaikan bahwa relokasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Relokasi kantor ini akan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di Jatimulya. Dengan lokasi baru yang lebih representatif, pelayanan diharapkan bisa lebih cepat, nyaman, dan mudah diakses,” ujar Augusta.

Bacaan Lainnya

BACA: Kabupaten Bekasi Siapkan Lahan Relokasi Bagi Warga Terdampak Longsor Cipamingkis

Relokasi ini juga diharapkan dapat memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan. Augusta menambahkan bahwa keberadaan kantor kelurahan yang baru akan memberikan kemudahan akses layanan yang lebih optimal.

Lurah Jatimulya, Asep Abdi Eka Pradana, mengungkapkan bahwa keputusan pembangunan kantor kelurahan di RW 15 Perumahan Jatimulya didasari oleh fakta bahwa kantor kelurahan saat ini tidak tercatat sebagai aset pemerintah daerah. “Lokasi fasos fasum di RW 15 ini telah diperjuangkan oleh forum Persatuan Masyarakat Penghuni KPR BTN Jatimulya sejak tahun 1990,” jelas Asep.

Lahan fasos fasum di RW 15 Perumahan Jatimulya memiliki total luas 5.216 meter persegi. Sebagian lahan seluas 2.000 meter persegi telah digunakan untuk pembangunan Masjid Raya Jatimulya. Sementara itu, sisa lahan seluas 3.216 meter persegi direncanakan akan dikembangkan menjadi Islamic Center Masjid Raya Jatimulya.

Dengan adanya relokasi ini, diharapkan masyarakat Jatimulya dapat menikmati pelayanan publik yang lebih baik sekaligus mendukung pengembangan fasilitas keagamaan di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan bagi warganya. (***)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait