BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan rekomendasi mengenai kenaikan UMK 2022. Besaran kenaikan tersebut yaitu 5,51 persen sehingga menjadi Rp 5.055.874.
Rekomendasi tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat. Nantinya yang memutuskan UMK 2022 yakni Gubernur Jawa Barat.
“Betul ada kenaikan sesuai dengan surat rekomendasi dari Bupati. Selanjutnya rekomendasi ini disampaikan ke gubernur sesuai kewenangannya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, Kamis (25/11).
Rekomendasi kenaikan UMK 2022 ini tertuang dalam surat Bupati Bekasi nomor 560/50/81/Disnaker tentang Usulan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2022. Surat itu ditandatangani Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki pada 25 November 2011.
Dalam surat tersebut, tertuang bahwa usulan UMK 2022 ini merupakan tindak lanjut dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi nomor 005/DP Kab.SP-SB/XI/2021 tanggal 24 November 2021 perihal usulan nilai UMK 2022.
Sehubungan dengan surat dari serikat tersebut, Bupati Bekasi mengusulkan besaran kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 264.031 atau 5,51 persen. Sehingga dari UMK 2021 sebesar Rp 4.791.843 menjadi Rp 5.055.874 pada UMK 2022.
Namun demikian, tidak diketahui dasar dari kenaikan sebesar 5,51 persen. Soalnya, pada rapat yang digelar Senin 22 November 2021 lalu, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi memutuskan untuk tidak menaikan UMK 2022.
Terkait hal tersebut, Suhup enggan membicara lebih banyak. “Ya pokoknya sekarang mah semua keputusan sudah disampaikan ke provinsi semua,” kata dia.
Sementara itu, ribuan buruh bergerak dari berbagai kawasan industri menuju Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka berunjuk rasa mendesak bupati menerbitkan rekomendasi kenaikan UMK 2022.
Awalnya unjuk rasa ini bakal digelar hingga sore hari. Namun setelah terbit rekomendasi bupati tentang kenaikan upah, ribuan buruh itu lantas membubarkan diri. (BC)