BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi memilih mematuhi imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kendaraan mobil dinas tidak digunakan untuk mudik lebaran 2019 oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita ikuti sesuai imbauan KPK, ntar dibaca aja imbauannya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, Jum’at (24/05).
Uju menegaskan Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah membuat surat edaran kaitan pelarangan mobil dinas untuk keperluan mudik.
Surat tersebut telah diedarkan kepada seluruh SKPD hingga aparatur pemerintahan daerah di kecamatan hingga kelurahan.
“Kita sudah buat surat edarannya. Sama isinya dengan surat edaran yang dikeluarkan KPK,” imbuhnya.
Meski demikian, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak menyediakan lahan parkir untuk mengumpulkan kendaraan dinas tersebut. Uju meminta ASN pengguna mobil dinas bisa menyimpan kendaraan dinas di rumah masing-masing dan bertanggung jawab terhadap keamanan aset negara itu.
Diketahu,KPK melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan telah menghimbau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain menolak gratifikasi, KPK juga mengimbau kepada pimpinan Instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik. Penggunaan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat. (BC)