BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendesak agar Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menuntaskan proyek pembangunan infrastruktur yang tidak tuntas di Tahun Anggaran 2017 lalu.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi melalui Badan Anggaran telah mengalokasikan kembali anggaran proyek pembangunan infrastruktur yang tidak tuntas itu di 2018.
“Berdasarkan laporan Dinas PUPR memang banyak pembangunan yang belum 100 persen di tahun 2017 lalu karena tidak terkejar waktu. Ada yang baru 80 persen dan ada juga baru 70 persen,” kata Cecep Noor, Jum’at (12/01).
Untuk itu, pihaknya mendesak agar Dinas PUPR melalui rekanan atau kontraktor yang baru segera menuntaskannya. Contohnya, kata dia, seperti proyek pembangunan SMP Negeri 1 Cikarang Selatan yang hingga saat ini pengerjaan belum tuntas.
“Ini juga kan belum selesai. Makanya, kita ingin memaksimalkan ini terlebih dahulu. Yang belum selesai ayo segera diselelaikan karena anggarannya di tahun 2018 ini juga sudah kita kucurkan lagi,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 40 proyek pembangunan infrastruktut di Kabupaten Bekasi terpaksa dihentikan. Tidak mencukupinya waktu pengerjaan membuat proyek tersebut tidak dilanjutkan. Sayangnya, mayoritas proyek yang dihentikan di tengah jalan itu merupakan pembangunan sekolah dengan annggaran mencapai Rp 37 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin mengatakan, sejumlah proyek dihentikan karena telah memasuki batas akhir tahun anggaran. Penghentian dilakukan per tanggal 27 Desember 2017 dengan capaian seadanya.
“Memang sudah kami lihat, kami hitung dan jadinya (pembangunan) tidak maksimal. Ada beberapa bangunan yang tidak selesai, kami cut off, putus kontrak kemudian kami opname. Ada sekitar 40 bangunan, terutama sekolah,” ucap Jamaludin.
Penghentian proyek pembangunan tersebut merupakan imbas dari terlambatnya proses lelang. Meski demikian, kata Jamaludin, waktu yang sempit sebenarnya telah disampaikan pada pemborong sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. Hanya saja, syarat tersebut tidak mampu disanggupi sehingga proyek disetop dan kontrak dihentikan.
“Total anggarannya Rp 37 miliar tapi saya mau tegas. Maka tidak boleh lagi tanggal 27 mereka masih kerja, pokoknya tidak akan saya bayar. Kalau mereka tetap mengerjakan, terserah, tapi tidak akan dibayar,” ucap dia.
Kendati dihentikan, lanjut Jamaludin, keempat puluh proyek tersebut kembali dianggarkan pada 2018. Namun, dia memastikan, pengerjaan lanjutan bakal dilakukan oleh pemborong lainnya dengan sistem lelang.
“Jadi proyek dihentikan kemudian kami opname lalu sisa pengerjaannya dianggarkan lagi di 2018. Sedangkan pemborong yang kami putus kontraknya ini, kami siapkan terguran hingga sanksi black list, artinya hingga tiga tahun ke depan mereka tidak boleh lagi mengikuti lelang,” tegasnya. (BC)