BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Untuk mengoptimalkan pendapatan dan meminimalisasi kebocoran pajak hotel dan restoran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta Pemerintah daerah setempat menerapkan sistem pembayaran pajak online.
“Berkaca dari Bandung, Jakarta dan Surabaya mereka sudah menerapkan sistem online (e-tax). Kita kenapa tidak, ya kan?,” kata Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin.
Anggota Fraksi PAN di DPRD Kabupaten Bekasi ini mengatakan dengan diberlakukannya sistem pajak elektronik maka kedepannya setiap transaksi di hotel dan restoran akan secara otomatis terpotong pajak dan secara real time dapat dipantau serta dapat diketahui juga seberapa besar tingkat kunjungan hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Pembayaran pajak secara online juga akan lebih transparan, lebih mudah dan efisien tidak hanya bagi Pemkot namun juga bagi pengelola hotel dan restoran. Jadi ketauan in dan out-nya bersama-sama,” ucapnya.
Selain pajak hotel dan restoran, Pansus Raperda Pajak Daerah Kabupaten Bekasi juga menyoroti sumber pajak lainnya yang dinilai belum digali secara maksimal oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi seperti Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan PBB.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Juhandi mengatakan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha melakukan pembayaran pajak, Bependa akan menerapkan sistem pajak elektronik di Hotel dan Restoran di tahun ini.
“Ini adalah upaya agar target penerimaan pajak dari hotel dapat terpenuhi sekaligus untuk menghindari kontak langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak,” kata Juhandi.
Adapun di tahun 2018 ini, Bapenda menargetkan penerimaan pajak dari hotel dan restoran sebesar Rp. 95 miliar. Target tersebut meningkat sekitar 1,27 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp. 93,8 miliar. (BC)