BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengingatkan sekaligus meminta pemerintah daerah setempat agar lebih mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah.
Permintaan itu disampaikan menyusul telah tuntasnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bekasi.
BACA: Baru 272 Aset Pemkab Bekasi Diajukan untuk Disertifikasi
“Jadi Peraturan Daerah tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah ini akan menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah,” kata Aria Dwi Nugraha usai memimpin paripurna penetapan Raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Selasa (10/12) kemarin.
Menurut Aria, barang milik daerah perlu dikelola dengan sebaik-baiknya dan dioptimalkan semaksimal mungkin. Sebab, apabila tidak dikelola dengan baik, maka barang milik daerah akan cepat mengalami penyusutan sehingga pemanfatannya tidak bisa maksimal.
“Tentu saja, pengelolaan barang milik daerah juga harus memperhatikan azas fungsional, azas kepastian hukum, azas transparansi, azas efesiensi, azas akuntabilitas dan azas kepastian nilai,” kata dia.
Sementara itu Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyampaikan dengan telah dibahas dan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah oleh DPRD, maka agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum.
“Raperda ini sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah yang mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah,” ucapnya.
Ditambahkannya, apa yang sudah disampaikan oleh pimpinan dan anggota Dewan, akan segera segera disikapi demi perbaikan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan, melalui Perangkat Daerah yang secara teknis mempunyai tupoksi serta kewenangannya.
“Pendapat, pandangan dan saran yang telah disampaikan akan menjadi catatan dan perhatian kami, guna meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Bekasi,” ujarnya. (BC)