BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Masyarakat di sejumlah desa dan kecamatan di wilayah Kabupaten Bekasi menyambut baik dengan adanya program Pemerintah Republik Indonesia (RI) tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) melalui Kementerian ATR/BPN.
Namun demikian, masih banyak kendala yang dihadapi para petugas atau panitia PTSL di tingkat desa yakni banyak masyarakat miskin yang memiliki lahan namun tidak mempunyai biaya yang dibutuhkan seperti biaya materai, pembuatan akte jual beli (AJB), patok, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dan lainnya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Anton R. Widodo mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi seyogianya turut ambil bagian dan membantu masyarakat sebagai pemohon pembuatan sertifikat melalui program PTSL dari Pemerintah pusat yang sedang berlangsung di sejumlah desa di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Untuk mendukung program pemerintah pusat, Pemkab Bekasi hendaknya membantu masyarakat dalam hal kepengurusan administrasi lainnya yang dibutuhkan pada program tersebut, ” imbuhnya.
Di antaranya, bantuan kemudahan, pembuatan patok, membebaskan biaya BPHTB, meminimalisir biaya pembuatan akte jual beli (AJB) dari tingkat desa hingga Camat selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara (PPATS) dan lainnya.
“Kepala daerah dalam hal ini Bupati Bekasi bisa saja memerintahkan Camat untuk tidak memungut biaya AJB terhadap masyarakat yang hendak membuat sertifikat melalui program PTSL tersebut,” tandas Ketua Bekasi Corruption Watch (BCW) ini.
Bupati Bekasi, lanjut Anton, juga dihimbau untuk segera membuat regulasi tentang kebijakan Pemkab Bekasi untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dalam kepengurusan administrasi demi memenuhi persyaratan program PTSL tersebut.
“Apabila persyaratan administrasi yang dibantu pihak Pemkab Bekasi sudah terpenuhi, maka akan mempermudah proses pembuatan sertifikat PTSL tersebut,” bebernya. (BC)