Pemkab Bekasi Bakal Restorasi Lahan Bekas TPS Ilegal di Bantaran Kali CBL

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat melakukan peninjauan ke lokasi TPS,, Rabu (24/08).
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat melakukan peninjauan ke lokasi TPS,, Rabu (24/08).

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN  –  Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana untuk merestorasi lahan di bantaran Kali CBL, Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan yang sebelumnya dijadikan TPS ilegal.

Hal itu disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat meninjau TPS ilegal tersebut, menindaklanjuti surat yang dilayangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) kepada Pemkab Bekasi perihal Penanganan Pertama Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Dani menjelaskan memang terdapat pelanggaran tata ruang akibat keberadaan TPS illegal itu. Namun, pihaknya tidak akan bisa memindahkan ratusan ribu kubik sampah yang telah terlanjur dibuang ke lokasi tersebut dikarenakan terdapat beberapa kendala.

Dijelaskan Dani, kendala pertama yang dihadapi adalah kondisi TPA Burangkeng yang telah overload atau melebihi kapasitas. “Seperti kita ketahui TPA Burangkeng kita sudah penuh, sedangkan ini jumlahnya sudah segini,” ungkap Dani, Rabu (24/08).

Kedua, ia menilai biaya untuk mengangkut ratusan ribu kubik sampah tersebut akan lebih mahal dibandingkan apabila pihaknya melakukan restorasi lahan. “Biaya angkutnya mahal, TPA Burangkeng-nya juga sudah enggak muat, jadi mungkin nanti akan ditutup lagi oleh tanah,” katanya.

Namun demikian, Pemkab Bekasi akan berupaya untuk mengembalikan fungsi lahan seluas 3,6 hektar tersebut seperti yang diinginkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

“Tentu nanti harus dikembalikan ke lahan konservasi. Nah fungsi awal dari wilayah sepadan bantaran sungai itu kan untuk konservasi. Jadi lahannya harus hijau terbuka atau ditanami tanaman atau hutan. Ini tergantung hasil diskusi dengan yang punya tanahnya. Jadi nanti kita dorong TPS ini akan dikembalikan ke fungsi konservasi tidak menjadi TPS, tidak menjadi bangunan liar atau aktivitas penghuni maupun usaha,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) telah melakukan proses pidana kasus tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan telah menetapkan dua tersangka berinisial ES dan A.

Gakkum KLHK memperkirakan TPS ilegal telah beroperasi sejak 2014 sampai Januari 2022 dengan luas sekitar 3,6 hektare dan diperkirakan memiliki total timbulan sampah sekitar 508.775,9 meter kubik. (dim)

Pos terkait