BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaku lalai dalam perencanaan pembangunan gedung yang akan dijadikan Pusat Perkantoran Pemkab Bekasi setinggi 16 lantai. Mereka klaim awalnya tidak mengetahui adanya aturan yang mengharuskan pembangunan gedung dilengkapi izin dari Menteri.
BACA : Pemenang Lelang Sudah Ditetapkan, Pembangunan Gedung 16 Lantai Pemkab Bekasi Dibatalkan. Alasannya?
Akibat kelalaian tersebut, anggaran Rp 100 miliar untuk pembangunan tahap pertama dipastikan tidak terserap di tahun 2018 ini.
“Kita itukan pengetahuan wawasan (katakan-red) kurang lah, tahu-tahu ada peraturan ini, peraturan itu yang harus kami tempuh dulu,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi, Jamaludin, Senin (09/04).
Seperti diketahui, pembangunan Gedung Pusat Pemkab Bekasi resmi dibatalkan. Alasannya, pembangunan gedung setinggi 16 lantai belum memiliki izin dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Sesuai Peraturan Presiden nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dinyatakan bahwa, bangunan gedung negara yang dibangun lebih dari delapan lantai harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
BACA : Oknum Pejabat Dinas PUPR dan Bupati Bekasi Digugat Kontraktor Rp. 200 Miliar
Hanya saja, yang menjadi persoalan, Pemkab justru tidak mengetahui adanya aturan tersebut. Padahal, pembangunan tersebut telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi, dengan pagu anggaran Rp 100.993.925.000. Lebih dari itu, pembatalan pun dilakukan setelah lelang digelar.
Menanggapi hal tersebut, Jamaludin mengaku telah melayangkan surat pembatalan namun lelang tetap dilakukan. “Tanggal 22 Maret (PUPR-red) mengirim surat (ke Bagian Unit Layanan Pengadaan-red) agar lelang dibatalkan. Kemudian, kenapa masih tetap tayang, saya tidak tahu,” ujar dia.
Meski begitu, Jamaludin memastikan pembangunan gedung 16 lantai dibatalkan tahun ini. “Karena masalah regulasi yang belum dikhawatirkan. Kami khawatir kalau dilaksanakan imbasnya ke kami. Sekarang kami fokus menempuh prosedur yang dipersyaratkan,” ucapnya.
Pembatalan pembangunan gedung ini disoal oleh pihak pemenang lelang. Dilansir dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik Pemkab Bekasi, lelang pembangunan gedung ini diminati 104 perusahaan. Dari jumlah tersebut, hanya delapan yang memenuhi persyaratan administrasi, dua di antaranya memenuhi persyaratan teknis.
Lelang dimenangi PT Tirta Dhea Addonics Pratama dengan setelah mengajukan tawaran terendah yakni Rp 90.003.510.000 yang kemudian dikoreksi menjadi Rp 89.993.545.000. PT Tirta mengalahkan pesaingnya yang berada di posisi kedua yakni PT Brantas Adipraya (Persero) yang mengajukan penawaran Rp 90.450.300.000 yang kemudian dikoreksi menjadi Rp 90.727.555.000.
Namun begitu, lelang dianggap tidak berlaku setelah proyek resmi dibatalkan. (BC)