BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemisahan aset Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Bhagasasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hingga saat ini belum terlaksana. Padahal wacana pemisahan aset tersebut sudah lama bergulir dan bahkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sudah melakukan penghitungan nilai aset.
BACA: Pemisahan Aset Belum Terlaksana, Penyertaan Modal PDAM Tirta Bhagasasi Berlanjut
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi telah meminta kepada Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja untuk segera menindaklanjuti proses pemisahan aset milik PDAM Tirta Bhagasasi.
“Permintaan itu sudah disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Bupati Bekasi pada saat sidang paripurna pengesahan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2018 beberapa waktu lalu,” kata Nyumarno, Rabu (17/07).
Dalam rekomendasi itu, DPRD Kabupaten Bekasi mendesak agar Bupati Bekasi segera menindaklanjuti proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang saat ini sudah hampir final dan sudah tedapat nilai apraisal dari KJPP .
“Apabila dalam waktu 30 hari kerja setelah rekomendasi ini dibacakan dalam sidang paripurna namun pihak Pemkot Bekasi tidak mengindahkan dan atau tidak menindaklanjuti upaya baik yang sudah dilakukan Bupati Bekasi, maka DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan agar Bupati Bekasi segera memerintahkan direksi PDAM Tirta Bhagasasi atau pihak yang mewakili pemerintah daerah untuk segera melakukan proses gugatan hukum terhadap Pemkot Bekasi,” kata Nyumarno. (BC)