Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Terbuka Atau Tertutup? Ini Tanggapan Ketua Panlih

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi memastikan paripurna penetapan rancangan tata tertib pemilihan Wakil Bupati Bekasi akan digelar pada Jum’at (19/07) besok. Namun demikian, DPRD Kabupaten Bekasi belum dapat memastikan apakah mekanisme pemilihan akan digelar secara terbuka atau tertutup.

BACA: Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Siap Diparipurnakan

Bacaan Lainnya

“Paripurna tata tertib pemilihan Wakil Bupati diagendakan Jum’at besok. Di Paripurna inilah nanti akan jelas diputuskan apakah mekanisme pemilihan akan dibuat sistem terbuka atau tertutup,” kata Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi, Yudhi Darmansyah.

Bilamana pemilihan digelar secara tertutup, lanjut Yudhi, maka DPRD Kabupaten Bekasi harus menyiapkan perangkat pemilihan seperti kotak suara, kertas suara, tinta dan lainnya. Sementara, bila dilaksanakan secara terbuka maka tidak perlu menyiapkan perangkat tersebut.

“Kalau tertutup ya kita harus siapkan semua perangkat pemilihannya termasuk kotak suara dan kertas suara, 50 anggota DPRD harus nyoblos. Sementara kalau terbuka ya gak perlu begituan. Tinggal tunjuk tangan aja misalnya pilih si A atau si B nya,” jelasnya.

Menyusul adanya tenggat waktu yang dimiliki anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode saat ini untuk melaksanakan pemilihan hanya sampai tanggal 23 Juli 2019, maka pihaknya menyarankan agar rekomendasi Calon Wakil Bupati yang diserahkan Bupati Bekasi atas usulan partai politik yang mengususngnya di Pilkada 2017 lalu sebelum tanggal yang ditentukan.

“Kalau mau tepat waktu ya kalau bisa diserahkan rekomendasinya ke dewan sebelum waktunya, kalau belum ada juga ya yang milih dewan periode mendatang,” tutupnya. (BC)

Pos terkait