Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Terancam Batal

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022 terancam batal. Pasalnya hingga kini Bupati Bekasi belum menyampaikan rekomendasi calon Wakil Bupati dari partai politik pengusung kepada DPRD Kabupaten Bekasi.

Padahal, DPRD Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat kepada Bupati Bekasi dan memintanya untuk dapat segera menyampaikan rekomendasi calon Wakil Bupati dari partai politik pengusung paling lambat pada hari ini, Rabu 24 Juli 2019.

Bacaan Lainnya

BACA: Kekosongan Kursi Wakil Bupati Bekasi, Panitia Pemilihan Bakal Surati Bupati

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar saat dikonfirmasi mengatakan, surat yang dikirimkan ke Bupati berdasarkan mekanisme yang ada. Tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut mengamanatkan, setelah DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan tata tertib pemilihan melalui sidang paripurna, maka DPRD harus bersurat ke Bupati Bekasi untuk menentukan batas waktu pemilihan.

“Kita sudah mengirimkan surat ke Bupati, dalam surat itu kita beri batas waktu penyerahan surat rekomendasi dari DPP partai pengusung ke kita paling lambat hari Rabu, tanggal 24 Juli 2019. Kalau lebih dari itu, maka biarkan dewan yang baru yang melakukan pemilihan,” ungkapnya.

Pemberian batas waktu ini, kata dia, mengingat agenda yang harus dikerjakan diakhir masa jabat DPRD Kabupaten Bekasi cukup padat.

BACA: Golkar Resmi Rekomendasikan Dua Nama Ini Sebagai Calon Wakil Bupati Bekasi

“Banyak agenda yang mau kita selesaikan. Selepas tanggal 24, kita ada rapat-rapat, terus pembahasan KUA-PPAS, belum lagi persiapan pelantikan dewan baru, banyaklah yang harus kita kerjakan,” kata dia.

Hal senada dikemukakan Wakil Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi, Danto. Menurutnya, pemberian surat tersebut hasil dari rapat panitia pemilihan, rapat fraksi dan rapat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Setelah kita Panlih melakukan rapat, disepakati harus diberi batas waktu, maka ditentukan tanggal 24 Juli 2019. Kemudian kita beri nota dinas ke pimpinan dewan, lalu pimpinan dewan rapat dan ketua dewan langsung yang mengeluarkan surat ke Bupati Bekasi,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan, berdasarkan peraturan, surat rekomendasi dari partai pengusung haruslah berasal dari DPP-nya masing-masing, tidak boleh surat rekomendasi dari tingkat kabupaten.

“Jadi nanti bupati kalau bawa surat rekomendasi partai koalisi harus dari pusat, gak boleh dari tingkat kabupaten baik itu Golkar, Nasdem, PAN maupun Hanura,” ujarnya.

Belum lagi, tambah politisi Gerindra ini, persyaratan dua nama calon Wakil Bupati Bekasi juga harus dilengkapi, karena nantinya bakal ada proses verifikasi di DPRD Kabupaten Bekasi.

“Jadi para calon juga harus bawa dokumennya, harus lengkap. Nanti kita verifikasi lagi, bener gak dokumennya. Karena waktunya terbatas jadi kita minta datanya harus valid supaya gak memakan waktu yang panjang,” pungkasnya.

Ketika disinggung bilamana Bupati Bekasi menyerahkan rekomendasi setelah tanggal 24 Juli, pihaknya berharap Bupati harus taat dengan apa yang diputuskan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Harusnya sebelum tanggal 24 sudah ada. Kalau misalnya tanggal 25 gitu dikirimnya, ya saya harus rapat lagi dengan Panlih, tapi semoga saja tepat waktu. Karena agenda kita banyak dan saya yakini juga kemungkinan dewan ogah membahasnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengaku baru menerima usulan dua nama Calon Wakil Bupati Bekasi dari DPP Partai Golkar. Sementara tiga partai koalisi lainnya hingga kini belum menyerahkan usulan tersebut. (BC)

Pos terkait