BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggu trase lanjutan pelebaran Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi. Hal ini diperlukan untuk mengatahui luasan lahan yang dibutuhkan untuk dibebaskan.
BACA: Pelebaran Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi Dilanjutkan
“Jadi kita harus koordinasi dulu dengan teman-teman di Dinas Binamarga dan Tata Ruang Provinsi seperti apa trasenya dan berapa kebutuhan lahan di kanan kirinya,” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir.
Jika trase dan kebutuhan lahan telah diketahui, maka Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Bekasi akan membahas terkait penyediaan anggaran untuk pembebasan lahannya agar teralokasikan pada APBD. Jika berjalan mulus, maka pembebasannya sendiri diprediksi baru bisa dilakukan di 2025.
“Kegiatannya nggak ada tahun ini tetapi mungkin di 2025 coba kita usulkan. Kalau di APBD Perubahan 2024 terlalu mepet waktunya karena tahapan untuk pengadaan (pembebasan) lahan itu kan panjang juga prosesnya ya,” kata dia.
Menurutnya, perlu komitmen dari semua stakeholder agar proses pembebasan lahan untuk proyek lanjutan pelebaran ruas jalan Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi berjalan lancar.
“Termasuk dari masyarakat karena balik lagi kalau masyarakatnya kurang mendukung kita agak sulit juga, karena kan dalam pembebasan ini kita melibatkan masyarakat juga, terutama yang punya bidang tanah di sepanjang jalan itu,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pelebaran Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi akan dilanjutkan. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan pembebasan di lahan tersisa agar pelebarannya dapat terealisasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di 2025.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan setelah proses pelebaran tahap pertama sepanjang 2,3 kilometer rampung dikerjakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mendorong proses pelebaran tahap kedua sepanjang 7 kilometer.
Pelebaran tahap kedua ini akan dimulai dari Pertigaan Jalan Raya Serang – Setu di Desa Sukadami Cikarang Selatan hingga Tugu Batas Kabupaten Bekasi/Kabupaten Bogor di Kecamatan Cibarusah.
“Jadi telah disepakati bersama Pemrov Jawa Barat, tapi asalkan seperti sebelumnya pembebasan lahan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Dani Ramdan.
Untuk itu, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui instanst terkait akan mengalokasikan anggaran untuk membebaskan lahan yang dibutuhkan untuk proses pelebaran tahap dua tersebut.
“Pembebasan lahannya dari APBD Kabupaten Bekasi insyallah mulai di (APBD) Perubahan 2024. Sehingga 2025 sudah dialokasikan Provinsi untuk pelebarannya,” kata dia.
Menurutnya, lanjutan pelebaran ini cukup penting mengingat saat ini kapasitas jalan Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi yang belum diperlebar tidak sebanding dengan jumlah kendaraan sehingga kerap menimbulkan kemacetan. Terlebih pada tahun 2025 mendatang juga akan beroperasi exit tol Jakarta Cikampek II yang terhubung dengan ruas jalan ini.