BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DKPP) menyatakan bahwa pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Raya Inspeksi Kalimalang masih tersisa 3,5 KM.
Pembebasan lahan yang masih belum tuntas akan terus dilakukan mengingat sebelum akhir tahun 2018 ini ruas jalur tersebut harus sudah bisa di pergunakan dua jalur.
Kepala Bidang Pertanahan di DKPP Kabupaten Bekasi, Danial Firdaus menjelaskan belum rampungnya pembebasan lahan di jalur tersebut dikarenakan masih menunggu hasil pengukuran serta perhitungan nilai ganti rugi yang di lakukan oleh Tim Apresial bersama Badan Pertananahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
“Sampai dengan saat ini masih ada sekitar 3,5 KM lagi lahan di jalur Kalimalang yang akan dibebaskan dari mulai Cibitung sampai Tambun,” kata Danial Firdaus.
Dalam proses pembebasan lahan tersebut, Bidang Pertanahan sudah menganggarakan biaya sebesar Rp. 19 miliar dari APBD Tahun 2018 yang diperuntukan untuk membayar ganti tugi lahan milik warga.
“Pokoknya tahun 2018, ada alokasi anggaran sebesar Rp. 19 miliar dalam APBD murni untuk pembebasan lahan di Kalimalang,” ungkapnya.
Untuk besaran ganti rugi yang akan diterima pemilik lahan, sambungnya, akan dinilai oleh tim apresial. Pemkab Bekasi akan membayar besaran ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya dibebaskan sesuai dengan nilai perhitungan yang telah dihitung.
“Nilai perhitungan besaran ganti rugi tergantung dari tim apreisal yang merumuskannya,” kata dia.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, H. Kardin meminta agar Pemkab Bekasi segera menyelesaikan proses pembebasan lahan yang tersisa agar jalan kalimalang bisa di pergunakan dua jalur.
“Harus segera dikejar (untuk diselesaikan-red). Kalau bisa tahun ini karena kan di tahun ini kita juga dapat DAK dari Kementrian sebesar Rp. 16 miliar untuk pembangunannya. Makanya kita dorong agar bisa segera dituntaskan,” kata politisi partai Golkar itu. (BC)