BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang diterapkan Polres Metro Bekasi sudah hampir dua pekan dilaksanakan. Sejak diterapkan di Simpang SGC, tepatnya di Jl. RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara pada tanggal 15 April 2021 lalu jumlah pelanggar terus meningkat hingga 286.
BACA: Kamera Tilang di Simpang SGC Jepret 101 Pelanggar dalam Sepekan
“Sejak awal diterapkan hingga data 26 April 2021 kemarin, ada 286 pelanggar yang terdeteksi kamera tilang elektronik,” kata Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Rabu (28/04).
Hendra menerangkan kepolisian telah menrapkan sanksi terhadap para pelanggar lalu lintas tersebut. Para pelanggar telah dikirimkan surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam plat nomor kendaraan bermotor.
“Para pelanggar sudah dikirimi surat tilang ke kediamannya masing-masing sesuai alamat yang tertera pada database kami sesuai dengan nomor polisi yang terekam kamera,” katanya.
Dijelaskannya, dari 286 surat yang dikirim ke alamat pengendara pelanggar tilang elektronik, sebagian di antaranya telah mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan ke posko penilangan Polres Metro Bekasi.
“Jadi ada 67 pelanggar yang sudah mengonfirmasi ke posko penilangan baik melalui website maupun datang langsung ke posko,” katanya.
Menurut Hendra, penerapan tilang elektronik ini dirasa sangat efektif. Hal itu terbukti banyak pelanggar lalu lintas terkena tilang.
Selain itu, penerapan tilang elektronik ini juga mempermudah pekerjaan dalam hal penindakan para pelanggar lalu lintas juga dapat mengurangi adanya interaksi antara petugas dengan pelanggar sehingga penyelewengan, kesewenang-wenangan dapat diminimalisir.
“Selain pemanfaatan teknologi informatika, pemberlakuan E-TLE juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja fungsi lalu lintas sehingga penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” beber dia.
Ia menambahkan kedepan pada akhir thn 2021 direncanakan akan ada penambahkan sembilan titik pemasangan kamere E-TLE, sehingga berjumlah 10 titik. Hal ini sesuai demgan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk turut mendukung proses penyelenggaraan pembangunan E-TLE di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Sehingga apabila pencapaian target pemasangan E-TLE ditempat lainnya sudah terlaksana maka diharapkan tingkat disiplin para pengguna jalan dapat lebih baik lagi dan angka kecelakaan dapat ditekan yang pada akhirnya dapat mewujudkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” tandasnya. (BC)