BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TS (22) pelaku penusukan yang menewaskan IK (19) di Kp. Bahagia RT 03/04, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan dikenakan pasal berlapis.
BACA : Capek dijanjikan Kerja dan Sudah Setor Rp. 1 Juta, Pemuda Ini Bunuh Teman Dekatnya
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara menjelaskan pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
“Jadi setelah membunuh korban, tersangka ini mengambil dompet, kunci kontak sepeda motor dan mengambil handphone milik korban yang berada di bawah kasur,” kata Kombespol Candra Sukma Kumara saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Jum’at (02/03) siang.
Selain menyita sebilah pisau yang digunakan TS untuk membunuh IK, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Putih Biru bernomor polisi F 3158 IW berikut STNK dan kunci kontak milik korban, satu buah dompet warna merah milik korban, pakaian korban yang berlumuran darah dan 1 unit haphone milik korban.
Diberitakan sebelumnya, TS berhasil ditangkap oleh petugas pada Rabu (28/02) malam sekitar pukul 21.30 WIB saat sedang bersembunyi di bawah toren air milik warga di daerah Metland Kecamatan Tambun Selatan.
Menurut pengakuan TS, ia nekat menghabisi IK karena kesal pekerjaan yang dijanjikan temannya itu tidak pernah terealisasi. Padahal ia sudah memberikan uang Rp. 1 juta untuk memuluskan proses penerimaan kerja dirinya sejak 6 bulan lalu dan selalu berkelit saat ditanya tentang pekerjaan yang dijanjikannya. (BC)