Pelaku Lain Pembacokan Dua ABG di Tambun Selatan Dibekuk di Cianjur

Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan saat memimpin gelar perkasa kasus pembacokan terhadap dua ABG di Tambun Selatan, Kamis (11/03).
Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan saat memimpin gelar perkasa kasus pembacokan terhadap dua ABG di Tambun Selatan, Kamis (11/03).

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Polisi membekuk empat pelaku lain yang diduga terlibat dalam pembacokan yang mengakibatkan satu orang remaja meninggal dunia dan satu orang terluka parah di Tambun Selatan beberapa waktu lalu.

BACA: Lagi Asyik Nongkrong, Dua ABG Dianiaya dan Dibacok di Tambun Selatan

Bacaan Lainnya

Keempat pelaku berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi di wilayah Kabupaten Cianjur.

Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan pelaku pertama, yakni HFR alias Melet sudah dibekuk di kediamannya di daerah Tambun.

Sedangkan empat pelaku lainnya, yakni AR alias Nyolot (18), MH (18), MNS alias Opuy (19) dan FS (19) berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah villa di Kampung Pacet, Desa Cipendawa, Kabupaten Cianjur.

“Tersangka berjumlah lima orang, mereka diamankan di berbagai tempat,” kata Hendra Gunawan, Kamis (11/03).

Hendra menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya HFR. “Dari keterangan HFR, terungkap semua identitas keempat pelaku lainnya. Jadi mereka bertindak melakukan penyerangan terhadap korban,” ujarnya.

BACA: Pelaku Pembacokan Terhadap Dua ABG di Tambun Selatan Ditangkap Polisi

Diketahui, aksi pembacokan ini dilakukan kelima tersangka terhadap korban FP (16) dan A (17) di Kampung Buwek Jaya, RT 01/02, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Minggu (07/03) dinihari lalu.

Para tersangka yang mengendarai dua unit sepeda motor melakukan penyerangan terhadap korban yang tengah asyik nongkrong di wilayah tersebut dengan sebilah celurit tanpa alasan yang jelas.

Atas perbuatanya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 UU RI no 5 tahun 2014 tentang perubahan atau UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke 1 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (BEN)

Pos terkait