BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Jajaran Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis cannabionid sintesis atau yang dikenal dengan istilah ‘tembakau sinte’. Ironisnya, salah seorang pelaku yang diduga berperan sebagai penikmat sekaligus pengedar masih berstatus pelajar.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, AKP Jefri mengatakan pelaku yang masih berstatus pelajar berinisial MDS (17). Sementara rekannya, yakni MPG (18) seorang tuna karya. “Keduanya ditangkap pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 sekira pukul 23.00 WIB di Perum Jatimulya RT 05/12 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan,” kata dia, Kamis (30/01).
Jefri menjelaskan penangkapan dilakukan setelah jajaran anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan menerima laporan warga tentang adanya transaksi jual beli narkotika di lokasi tersebut. “Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka langsung kita tangkap dan kita geledah,” kata dia.
Dari tangan MDS polisi mendapati barang bukti berupa dua paket tembakau sinte yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,92 gram dan 0,83 gram. Sementara pelaku lainnya, yakni MGP kedapatan menyimpan satu paket tembakau sinte dengan berat bruto 2,62 gram yang dibungkus kertas warna putih di dalam kantong celananya.
“MGP ini mengaku membeli tembakau sinte dari MDS senilai Rp. 50 ribu. Sedangkan MDS mendapatkannya dengan cara memesan online dari seorang penjual di aplikasi IG. Identitas penjualnya belum diketahui karena nama maupun kontak di handphonenya sudah dihapus,” kata dia.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Dona Harefa menambahkan selain telah membawa barang bukti ke Puslabfor Bareskrim Polri, pihaknya juga telah menyediakan penasihat hukum serta menghubungi pihak keluarga salah seorang pelaku yang masih dibawah umur untuk memberikan pendampingan pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan sementara di Puslabfor, barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka positif narkotika golongan satu jenis cannabionid sintesis yang peredarannya memang dilarang sesuai dengan amanat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI No.44 Tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika,” kata dia. (BC)