Pedagang Sambut Baik Rencana Revitalisasi Pasar Baru Cikarang, Asalkan…

Kepala Dinas Perdagangan, Kabupaten Bekasi, Abdul Rofik dan Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru (FKP2B) Cikarang berjabat tangan usai melakukan penandatangan kesepakatan revitalisasi Pasar Baru Cikarang di tahun 2019 oleh Pemda Kabupaten Bekasi
Kepala Dinas Perdagangan, Kabupaten Bekasi, Abdul Rofik dan Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru (FKP2B) Cikarang berjabat tangan usai melakukan penandatangan kesepakatan revitalisasi Pasar Baru Cikarang di tahun 2019 oleh Pemda Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Para pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru (FKP2B) Cikarang menyambut baik rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi untuk merevitalisasi Pasar Baru Cikarang dengan skema Build Operate Transfer (BOT) melalui lelang ulang di awal tahun 2019 nanti.

“Ya, jadi untuk percepatan revitalisasi Pasar Baru Cikarang,sudah ada kesepakatan antara Pedagang dengan Pemda sesuai dari hasil pertemuan yang difasilitasi Ombudsman Jakarta Raya beberapa waktu lalu,” kata Ketua FKP2B Cikarang, Yuli Sri Mulyati, Jum’at (14/12).

Bacaan Lainnya

Para pedagang, kata Yuli sangat berharap dalam proses revitalisasi, Pemda tetap merujuk pada Undang-undang  No 7 Tahun 2014 tentang Pasar Rakyat dan dapat segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar rakyat.

“Selain itu, kami juga menginginkan agar harga sewa kios dipasar bisa disesuaikan dengan kemampuan pedagang, mengingat sudah sejak sepuluh tahun terakhir pedagang melakukan aktivitas dalam keadaan pasar yang tidak layak sehingga pendapatan turun secara signifikan,” ungkapnya.

Yang jelas, dalam proses revitalisasi Pasar Baru Cikarang itu pihaknya menaruh harapan besar agar para pedagang juga bisa ikut dilibatkan dalam  baik dalam pembuatan konsep bangunan maupun harga.  

“Rencananya, nanti kami akan bertemu lagi untuk pembahasan lebih lanjut. Sepanjang Pemda tidak memberatkan para pedagang, kami menyambut baik rencana tersebut,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kepastian revitalisasi Pasar BaruCikarang yang berlokasi di Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya menyepakati pembangunan pasar tersebut dengan melalui lelang ulang di awal tahun 2019.

Kepastian pembangunan pasar didapat dalam konsiliasi yangdilakukan Ombudsman Jakarta Raya dengan menghadirkan Pemkab Bekasi yang diwakili Dinas Perdagangan serta perwakilan pedagang yang tergabung dalam ForumKomunikasi Pedagang Pasar Baru (FKP2B) Cikarang. Konsiliasi dilakukan setelah Ombudsman menerima laporan dari pedagang pasar terkait persoalan rencana revitalisasi pasar.

“Pemanggilan kali ini kami menghadirkan pihak pelapor dan terlapor untuk menyepakati poin-poin mengenai tindak lanjut revitalisasi pasar oleh Pemkab, karena permasalahan Pasar Baru Cikarang sudah berlarut-larut, tidak jelas penanganannya. Laporan para pedagang disampaikan pada Ombudsman RI kemudian  dilimpahkan  ke kami,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, Rabu (12/12).

Sebelum merekonsiliasi, Ombudsman telah meminta keterangan secara langsung kepada FKP2B Cikarang selaku pelapor, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Sekretaris Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Selain itu, diminta pula keterangan secara tertulis kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat.

Terdapat empat poin kesepakatan dari hasil konsiliasi tersebut, diantaranya, pertama; Pemkab Bekasi dan pelapor sepakat dengan proses revitalisasi Pasar Baru Cikarang dengan mekanisme kerja sama denganpihak ketiga/pengembang melalui lelang. Rencananya lelang dilakukan pada awal tahun, yakni Januari 2019.

Kedua; terkait harga sewa, akan dilakukan proses negosiasi secara musyawarah mufakat antara pedagang dengan pengembang yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan pada saat penyusunan perjanjian kerja sama, sebelum mendapatkan persetujuan dari Bupati.

Ketiga; Pemkab akan mendorong pengembangan ekonomi kreatif. Keempat; akan melakukan validasi pemutakhiran data pedagang baik di Pasar Baru Cikarang maupun PKL di jalan dengan melibatkan pedagang untuk dijadikan perencanaan revitalisasi.

“Kami hargai kesepakatan yang telah dihasilkan dalam konsiliasi ini dan Ombudsman akan terus melakukan kontrol dan monitoring terhadap setiap perkembangan dalam pelaksanaannya. Selain itu, hasil pemeriksaan secara keseluruhan akan dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan kami meminta untuk para pihak memiliki komitmen untuk melaksanakan hal tersebut, karena kami akan terus mengawasi,” ucap Teguh.

Untuk diketahui, langkah revitalisasi Pasar Cikarang sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Lebih dari itu, Pemkab bahkan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan salah satu perusahaan swasta untuk merevitalisasi pasar dengan skema build, operate, transfer (BOT).Namun, kerja sama dibatalkan.

Kepala Dinas Perdagangan, Abdur Rofik mengatakan, kerja sama itu dibatalkan lantaran tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi. Sedangkan pada proses lelang ulang ini, kata Rofik, skema BOT masih digunakan.

“Setelah melalui proses musyarawah dengan para pedagangan oleh Ombudsman, pasar siap direvitalisasi. Sesuai kesepakatan, revitalisasi dimulai dari nol lagi, kami akan lakukan lelang kembali di awal tahun 2019 dengan sistem beauty contest. Artinya kita punya tanah, kita punya pedagang dan kita juga punya masalah. Nah nanti semuanya itu akan kita tawarkan kepada pengembang, mereka punya konsep untuk menyelesaikannya seperti apa? Jadi konsep segala macam dari pengembang dan mereka leluasa mengeluarkan ide dan gagasannya untuk membantu pemerintah menyelesaikan ini,” kata dia.

Dengan lelang ulang tersebut, Pemkab Bekasi berharap pembangunan fisik bisa dilakukan di akhir tahun 2019 nanti. (BC)

Pos terkait