PBI JKN Dinonaktifkan, 188 Ribu Lebih Warga Kabupaten Bekasi Kehilangan Akses Layanan Kesehatan Gratis

Ilustrasi warga miskin: Pemerintah menonaktifkan sebanyak 188.864 warga Kabupaten Bekasi yang merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ilustrasi warga miskin: Pemerintah menonaktifkan sebanyak 188.864 warga Kabupaten Bekasi yang merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah telah menonaktifkan 188.864 warga Kabupaten Bekasi dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penonaktifan ini menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap layanan kesehatan gratis yang sebelumnya dapat mereka gunakan.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron menyatakan telah dilakukan rapat dengan berbagai dinas maupun instansi untuk membahas penonaktifan ini. DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan agar kepesertaan JKN PBI tidak dinonaktifkan dan Dinas Kesehatan segera mengajukan reaktivasi kepada BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

BACA: Dihapus dari PBI APBN, 102.396 Warga Kabupaten Bekasi Dialihkan Menjadi PBI APBD

“Dari hasil rapat gabungan, kami telah merekomendasikan agar tidak ada penonaktifan kepesertaan JKN. Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan harus segera mengajukan reaktivasi status kepesertaan JKN mereka ke BPJS Kesehatan,” kata Ade Sukron Hanas, Rabu (08/01).

Politis Partai Golkar itu mengatakan sebanyak 146.405 peserta JKN yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan dialihkan menjadi PBI APBN. Dinas Sosial diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial terkait usulan tersebut.

“Sedangkan bagi peserta KIS PBI non DTKS yang berjumlah 42.459 dapat menggunakan program Jamkesda sambil memvalidasi data diri mereka. Pemerintah Daerah melalui Disdukcapil harus mensosialisasikan ke masyarakat agar proaktif melakukan verifikasi administrasi kependudukannya,” kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengatakan reaktivasi status kepesertaan JKN akan dilakukan mulai 10 Januari 2025 dan diperkirakan akan memakan waktu sekitar satu pekan. Pihaknya memastikan masyarakat dalam DTKS tidak akan kehilangan akses layanan kesehatan.

“Masyarakat dapat mendatangi Puskemas untuk memperoleh pengobatan yang mereka butuhkan, baik untuk penyakit ringan maupun gangguan kesehatan yang lebih serius. Untuk yang rawat inap bisa di rumah sakit menggunakan Jamkesda,” ungkapnya.

Sementara bagi peserta KIS PBI non DTKS yang berjumlah 42.459, dipersilahkan untuk memadankan data kependudukakan dengan mendatangi Disdukcapil agar kedepannya dapat dimasukan kedalam DTKS oleh petugas Dinas Sosial dan diusulkan masuk ke dalam program PBI JKN.

“Iya harus dipadankan terlebih dahulu karena mungkin ada NIK dan namanya yang berbeda,” kata dia.

Kepala Cabang Cikarang BPJS Kesehatan, Sudiyanti mengatakan pihaknya akan segera mereaktivasi kepesertaan setelah menerima surat dari pemerintah daerah. “Prosedurnya seminggu, namun kami akan berkoordinasi dengan BPJS pusat untuk langkah cepatnya,” ucap dia.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Hasan Basri, menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran pada 6 Januari 2025, untuk mempercepat pendataan warga tidak mampu ke dalam DTKS.

Surat tersebut ditujukan kepada camat, kepala desa/lurah, dan ketua IPSM se-Kabupaten Bekasi, dan fokus pada pengusulan kepesertaan PBI JKN melalui aplikasi SIKS-NG.

“Pengusulan fokus kepada penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.  Operator SIKS-NG di tingkat desa dipersilahkan melakukan pemutakhiran setelah dilakukan musyawarah di tingkat desa,” ucapnya.

Kegiatan ini mengikuti Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang perubahan data penerima bantuan kesehatan. Hasan mencatat 146. 405 warga sudah terdaftar di DTKS, namun masih banyak yang belum yang berhak namun belum terdata sehingga perlu segera dimasukkan.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan sosial kepada masyarakat tidak mampu sekaligus memastikan bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait