Parah, Ternyata Papan Reklame Meikarta Tak Berizin

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sejak Lippo Group secara resmi meluncurkan mega proyek Meikarta yang digadang-gadang akan menjadi kota modern terlengkap di Kawasan Industri Lippo Cikarang, satu persatu persoalan terkait dengan pembangunan mega proyek ini mencuat. Mulai dari belum lengkapnya Izin Peruntukan Lahan, belumnya adanya Amdal, tidak sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Bekasi, penggunaan mobil proyek bodong, PHK sepihak terhadap karyawannya, hingga terakhir pemasangan papan reklame tak berizin.

BACA : PHK Pekerja Sepihak, Meikarta diduga Langgar Aturan

Bacaan Lainnya

Terkait dengan reklame, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Uriyan Riana belum lama ini mengaku telah mempertanyakan persoalan ini ke pihak pengembang.

“Waktu itu pihak pengembang kita panggil ke Komisi III dan kita pertanyakan juga kaitan reklame. Saat itu bagian legalnya, Edi Sus dan Satriadi mengaku sudah bayar Rp. 9 miliar. Coba ditanya ke Bagian Penapatan Daerah (Dispenda-red) betul nggak seperti itu supaya komprehensif,” kata Uriyan.

BACA : Perizinan Meikarta Belum Lengkap, Dewan : Semestinya Pembangunan Tidak dilanjutkan

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pajak Daerah di Dispenda Kabupaten Bekasi, Betty Kusumawardhany menjelaskan hingga saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi belum menerima pajak reklame Meikarta yang disetorkan oleh pihak Lippo Group.

”Hingga saat ini, kami khususnya Dispenda belum menerima satupun pendapatan pajak dari iklan Meikarta, perizinannya pun kami belum mengetahui sudah ada atau belum dari dinas perizinan,” kata Betty.

BACA : Waduh! Ternyata Meikarta Belum Punya Amdal Lalin

Ia menjelaskan kaitan hal itu, dirinya pun sudah berulang kali meminta bawahannya untuk melakukan peneguran ke pihak pengembang. Bahkan, pihaknya pun telah melakukan pemanggilan, namun pihak pengembang mengaku masih menunggu proses permohonan perizinan rampung.

BACA : Hmmm…. Satpol PP Batal Segel Meikarta

“Iklan tersebut juga kan bukan sedikit Bang, tinggal bagaimana perizinannya apakah sudah atau belum, silahkan tanya langsung ke dinas terkait,” kata Betty. (BC)

Pos terkait